Oleh Afrizal, motor tersebut lalu dibawa ke Mapolsek Talun dan menjelaskan kepada polisi yang bertugas.
"Tidak berselang lama, pelaku yang berada di SPBU itu pun diamankan," ucapnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti motor curiannya ke Mapolsek Talun. Setelah itu Polsek Talun menghubungi Polsek Karangrejo.
"Pelaku kini sudah berada di Mapolsek Karangrejo. Terhadapnya dilakukan proses penyidikan dan penahanan. Untuk pasalnya, yaitu 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana," pungkasnya.(mad)