Warga Kepel Niat Curi Motor di Kebun Kuliner

Rabu 11-10-2023,22:11 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Eko

PASURUAN, LAMONGAN- Pasuruan, Memorandum Percobaan pencurian sebuah kendaraan bermotor terjadi di Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo. Tepatnya di Kabun Kuliner Jl Sultan Agung Kota Pasuruan, Selasa, 10 Oktober sekira pukul 18.00 WIB.

N (23), warga Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul harus diamankan oleh pengunjung dan tukang parkir. Hal itu setelah ia kedapatan berusaha melakukan pencurian motor Honda Nopol L 4673 QX milik salah satu pengunjung. Dalam aksinya, N  menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci motor.

Namun, pelaku tidak menyadari jika gerak geriknya diperhatikan dari jauh oleh salah satu pegawai kebun kuliner. Aksi pelaku sendiri tergolong amatir mengingat saat menjalankan perusakan lubang kunci kontak motor tergolong lama.

 

Usaha untuk merusak kunci kontak motor tidak berhasil, hingga obeng yang digunakan untuk merusak lubang kunci motor patah. Pegawai kebun kuliner yang geram melihat aksi pelaku akhirnya berteriak maling, hingga warga di sekitar lokasi tergerak untuk menangkapnya.

 

Yulia (42), salah satu pengunjung asal Kelurahan Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul merupakan pemilik motor tersebut. Ia merasa terkejut saat lubang kunci motornya dirusak pelaku N. Ia diberi tahu pekerja kebun kuliner jika kaget motornya mau dicuri oleh seseorang.

"Tadi saya datang sekitar pukul 16.30 WIB. Terus cari tempat duduk sambil makan. Setelah Maghrib ada pegawai yang memberi tahu saya bahwa motor saya ada yang merusak lubang kunci untuk dicurinya," kata Yulia. Selasa (10/10) malam. 

N sendiri kemudian diamankan tukang parkir dan pengunjung kebun kuliner. Karena ada ramai-ramai itulah beberapa pengunjung lain ikut merangsek ke sumber TKP.  Karena massa tak terkendali, pelaku pun langsung mendapatkan bogem mentah. Bak-buk. Bak-buk. Beruntung ada seorang polisi lalu lintas yang saat itu sedang melintas. Pelaku N, akhirnya diamankan oleh polisi tersebut dan dibawa untuk diserahkan ke Mapolsek Purworejo.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan terkait dengan aksinya yang melakukan percobaan pencurian sebuah motor di kebun kuliner, sang pelaku berdalih jika ia baru pertama kalinya melakukan hal itu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditangani Satreskrim. Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Aipda Junaidi, Rabu (11/10).

Meskipun motor yang telah rusak pada lubang kunci kontaknya tidak berhasil dibawa lari, namun korban Yulia tetap melaporkan kasus percobaan pencurian itu ke Mapolres Pasuruan Kota.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kd/mh)

Kategori :