SURABAYA, MEMORANDUM - Pengacara Andini, Nailul mengatakan, rekontruksi sudah sesuai dengan apa yang dilihat dan pengamatan yang dicermati.
Pada saat terjadi pemukulan botol tequila yang dilakukan tersangka Gregorius Ronald Tannur kepada korban, terjadi di dalam lift hingga keluar sampai ke basement.
"Ronald dan korban keluar dari room dan terjadi cekcok sebelum masuk lift ada 41 adegan. Pemukulan di dalam lift sebanyak dua kali," ungkap Nailul kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
BACA JUGA:Tidak akan Intervensi Kasus Anaknya, Erward: Berani Berbuat, Berani Tanggung Jawab
Nailul menambahkan, dalam rekontruksi Ronald membawa botol minuman tequila di tangan kanannya, tangan kirinya menggandeng tangan Andini keluar menuju lift.
Sesuai dengan rekontruksi apakah sudah sesuai dengan penerapan pasal yang ditetapkan oleh polisi? Menurut Nasilul selaku tim kuasa hukum, bahwa penerapan pasal penganiayaan, itu bisa jadi masuk ke pasal pembunuhan.
"Namun pihaknya tetap hasil akhirnya nanti yang menentukan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Jalani Rekontruksi di Basement Lenmarc
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Gandeng Ahli Jiwa dalam Penanganan Gregorius Ronald Tannur
Tapi kalau terjadi penghilangan bukti pasal-pasal, maka akan melakukan upaya hukum dan mencari keadilan bagi korban," jelasnya.
Sewaktu laporan awal, masih kata Nasilul, pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang dan pasal pembunuhan pasal 338 KUHP.
"Itu sudah jelas di laporan. Untuk saat ini kami lihat pertimbangan dari pihak kepolisian, apakah relevan atau tidak. Maka kita tetap akan melakukan upaya upaya hukum," tegas Nailul.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Gregorius Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Nailul mengungkapkan, bahwa untuk motif dari penganiayaan? Nailul mengaku, untuk sementara Ronald dan Andini karena cekcok sebelum masuk lift.