Kepada rekan-rekan BPBD yang hadir, Suharyanto menyampaikan saat pelaksanaan tanggap darurat harus sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007. Keberadaan Kalaksa BPBD sangat penting dan memiliki fungsi komando. Harapannya penanganan bencana di masing-masing wilayah bisa lebih baik lagi.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan dalam menentukan fase siaga atau tanggap darurat Kepala Daerah tidak boleh ragu-ragu. Karena penanganan bencana sejatinya tidak bisa sendirian. Melihat evaluasi pada penanganan bencana sebelumnya, kerja sama bisa mempercepat penanganan bencana.
“Supaya akuntabilitas dan regulasinya masuk Kepala Daerah jangan sampai ragu untuk menentukan fase siaga atau darurat bagi wilayahnya,” ucapnya.
Saat ini di Jatim dalam catatan BNPB, ada 21 Kab/Kota yang menetapkan status. Untuk siaga darurat terdapat sebanyak 12 Kabupaten Kota dan untuk status tanggap darurat terdapat 9 kabupaten/kota. BNPB juga menyalurkan bantuan Dana Siap Pakai dan peralatan untuk 21 kab/kota tersebut.
Pada prosesnya, Suharyanto menyampaikan permohonan hibah Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pasca bencana di Jawa Timur masih minim pengajuannya.
“Baru ada 5 yang pengajuan. Provinsi Jatim, Pasuruan, Madiun, Mojokerto dan Sampang. Harapannya pengajuan hibah RR di tahun 2024 bisa meningkat. Tapi mohon segera yang masih membutuhkan bentuklah tim yang solid, dan segera mungkin membuat proposal dan kawal berkas tersebut,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNPB juga menyerahkan dana siap pakai untuk penanganan dan mitigasi bencana di Pemprov Jatim sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, di Jawa Timur terdapat 13 kab/kota yang telah mengajukan status siaga darurat dan 8 kab/kota berstatus tanggap darurat. BNPB memberi dukungan terhadap kab/kota yang berstatus siaga darurat dan tanggap darurat tersebut dengan bantuan dana siap pakai maupun peralatan siap pakai.
Rinciannya untuk yang berstatus siaga darurat yakni kabupaten Sumenep mendapat dana siap pakai sebesar Rp 250 juta. Sedangkan kabupaten bojonegoro, Sampang, dan tuban mendapat peralatan siap pakai berupa 2 set torn air, 5 pompa alkon dan selangnya, 2 unit pompa jinjing, dan 2 unit tenda 4x4.
Kemudian kabupaten lamongan, bangkalan, gresik, bondowoso, pamekasan, banyuwangi, tulungagung, ponorogo, dan kabupaten blitar mendapat dana siap pakai dan peralatan siap pakai dengan besaran dan jumlah yang sama seperti di atas.
Lalu untuk kab/kota berstatus tanggap bencana yakni kabupaten Magetan, Ngawi, Nganjuk, Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Trenggalek mendapat dana siap pakai masing-masing Rp 250 juta dan peralatan siap pakai berupa berupa 4 set torn air, 10 pompa alkon dan selangnya, 3 unit pompa jinjing, dan 4 unit tenda 4x4.
Sedangkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang hanya mendapat peralatan siap pakai dengan jumlah yang sama seperti di atas.(day)