SURABAYA, MEMORANDUM - Jelang dilaksanakannya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar sosialisasi dan rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga partai politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkap Choirul Aman kepada peserta sosialisasi di Royal Tulip Darmo Surabaya Hotel.
Hadir sebagai peserta, di tingkat Jawa Timur, perwakilan 18 partai politik tingkat Jawa Timur, serat perwakilan 13 calon anggota DPD di Jawa Timur.
Lanjut Choirul Anam, semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, dalam waktu dekat peserta pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan RKDK ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.
“Untuk pasangan calon (paslon) akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi calon anggota DPD mulai 3 sampai dengan 27 November 2023,” terang Insan.
Sementara terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan perusahaan/badan usaha non pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.
“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk paslon, partai politik, maupun calon anggota DPD,” jelas Insan.
Sementara untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk paslon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perseorangan sebesar Rp. Paling besar 750.000.000. Dari kelompok ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk paslon dan partai politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp 1.500.000.000. Dan yang terakhir dari perusahaan/badan usaha non pemerintah ditentukan paling besar Rp 2.500.000.000 untuk paslon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perusahaan/badan usaha non pemerintah paling besar Rp 1.500.000.000.
Selanjutnya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Gogot Cahyo Baskoro memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, KPU Jatim membutuhkan peran banyak pihak.
“Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Gogot.
Sebagai contoh, KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam hal ini, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Bakesbangpol.
"Ke depan KPU akan menyusun Surat Keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak," kata Gogot.