PASURUAN, MEMORANDUM - Masih ingat dengan kasus seorang anak yang tega membacok bapaknya sendiri hingga tewas? Ya, pelaku Imam Basori (42), warga Dusun Karanggondang Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari sudah dites kejiawaannya oleh petugas kepolisian.
Kini, petugas Polsek Purwosari masih menunggu hasil tes kejiawaan tersebut.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaannya. Menurut keterangan pihak rumah sakit diperkirakan 1 bulan bisa diketahui hasil tesnya," ujar Aipda Dodik Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Minggu (8/10).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (27/9) sekira pukul 10.50 WIB, Imam Basori tega membacok ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Padahal, permasalahan hanya sepele. Yakni sebuah rokok. Ia saat itu diingatkan ayahnya agar tidak menghabiskan rokok tersebut usai makan siang atau sarapan.
BACA JUGA:Geram Sering Dimarahi, Anak Bacok Bapak
“Ojo dientekno rokoke. Ingahono bapake, Le (Jangan dihabiskan rokoknya. Bapak tolong disisakan, Nak,” ujar sang bapak kepada Imam Basori saat itu.
Rupanya peringatan itu bukan malah membuat Imam Basori perhatian. Ia malah kalap. Ia menyerang sang bapak dengan senjata sabit dan melukai kepala dan leher korban. Dan korbanpun tersungkur tak berdaya. Hingga dilarikan ke puskesmas terdekat, nyawa sang ayah tak tertolong.
Pelaku Imam Basori sendiri oleh warga di sekitar rumahnya dikenal mengalami gangguan jiwa. Sehingga, saat diingatkan oleh sang ayah, ia seperti kehilangan ingatan dan tega membacok ayah kandungnya sendiri.
Petugas Polsek Purwosari telah dibawa ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupaten Malang untuk diketahui kejiwanya, pada Senin (2/10) yang lalu. Saat ini pihak kepolisian dari Polsek Purwosari masih menunggu hasil tes kejiwaan dari rumah sakit.
BACA JUGA:Hanya Gegara Rokok, Anak di Pasuruan Tega Bacok Bapak hingga Tewas
Sambil menunggu hasil tes kejiwaannya, pelaku kembali dilakukan penahanan di sel Mapolsek Purwosari. Mengingat statusnya sudah naik menjadi tersangka. “Namun jika hasil tes kejiwaan keluar nanti akan kita pelajari dan ambil langkah selanjutnya,” tegasnya.
Dodik menjelaskan jika hasil tes kejiwaan terhadap tersangka memang ada gangguan jiwa, maka Polsek akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun jika hasilnya negatif gangguan jiwa, maka penyidikan akan tetap dilanjutkan kembali. "Kita masih menunggu surat hasil tes kejiwaan tersangka dari RSJ Radjiman Lawang," lanjut Dodik.(kd/mh)