PASURUAN, MEMORANDUM - Aksi tawuran yang terjadi di sekitar Pelabuhan Kota Pasuruan, Minggu (8/10) dini hari menimbulkan korban. Nahasnya, yang menjadi korban justru yang melerai keributan antar pemuda.
Dia adalah pemilik warung kopi berinisial ACR. Ia terkena sabetan celurit oleh salah satu pemuda di bagian dahinya.
Akibatnya, ACR harus dilarikan ke rumah sakit terdekat, karena darah yang mengucur di dahirnya terlampau deras.
Keributan antar pemuda tersebut terjadi pukul 00.15 di Jalan MT Haryono Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Bawa Sajam Hendak Tawuran, Salahudin Divonis 1 Tahun Penjara
Pihak kepolisian melalui Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, korban awalnya hendak melerai ketika ada keributan di warungnya yang beralamat di Jl Komodor Yos Sudarso. Korban sendiri tidak mengetahui perihal penyebab keributan tersebut.
Korban, ACR, melerai keributan antara RA (18), warga Desa Pukul Kecamatan Kraton dengan ABR (18), warga Jl Hang Tuah Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo. Mengetahui keributan tersebut, ACR mencoba melerai agar tidak ribut di dalam warungnya. Namun usaha melerai ACR justru ditanggapi lain oleh ABR dengan berbalik menyerang ACR.
Dengan menggunakan sebulai celurit yang dibawanya, ABR langsung menyabetkan celurit kepada ACR. Karena keselamatannya terancam, ACR lari menuju ke arah Jalan MT Haryono untuk menyelamatkan diri. Namun ABR terus memburunya. Hingga ACR berhasil disabet celuritnya di depan Gang 16 Kelurahan Mandaranrejo.
Mendapat informasi tindakan penganiayaan tersebut, aparat kepolisian yang berpatroli mendatangi lokasi kejadian. Didapati ACR tengah berlumuran darah pada bagian dahinya. Oleh anggota kepolisian, ACR dibawa ke RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan tindakan medis.
BACA JUGA:Dikejar Polisi, Puluhan Remaja Bersenjata Sarung di Pacar Kembang Surabaya Gagal Tawuran
Selanjutya, korban saat ini sudah berada di rumahnya di Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo. Luka sabetan celurit pada dahinya terlihat jelas. Sekitar 5 cm.
Sementara itu, petugas kepolisian saat itu juga mengantongi identitas ABR. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Oleh polisi, pelaku dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban menderita luka robek pada dahi akibat sabetan celurit. Sudah ditangani pihak rumah sakit. Sementara pelaku sendiri sudah kita amankan dan dilakukan penyidikan," jelas Aipda Junaidi yang dihubungi Memorandum, Minggu (8/10).
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sebilah celurit yang dipakai untuk melakukan aksinya. Akibat perbuatannya, ABR dijerat dengan pasal 351 KUHP. Saat ini ABR masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Mapolres Pasuruan Kota.(kd/mh)