Pasuruan, Memorandum.co.id-Satpol PP Kota Pasuruan menindak mobil bertuliskan Grapari, karena berjualan di bahu Jalan Panglima Sudirman, Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (3/1).
Yanuar Afriansyah, Plt Kepala Satpol PP Kota Pasuruan menyampaikan, pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat. Karena satu mobil bertuliskan Grapari, melanggar peraturan daerah (perda). Mobil dengan beberapa penjualnya sering memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan.
Diperoleh informasi penindakan terhadap pelanggar perda di bahu Jalan Panglima Sudirman sempat gagal, karena diduga bocor.
Sampai akhirnya Satpol PP Kota Pasuruan tak tinggal diam dan sudah mengincar mobil jualan milik salah satu operator seluler ternama tersebut sejak lama.
"Dengan kami menindak seperti ini, kami berharap bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang. Sehingga mereka bisa berlaku tertib pada saat menjajakan dagangannya," jelas Yanuar.
Apapun alasanya, lanjut Yanuar dengan berjualan dibahu jalan, tentu menganggu kenyamanan perjalan kaki. Apalagi pemanfaatan bahu jalan sudah diatur didalam Perda Kota Pasuruan.
"Kami berharap kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan karena menggangu," tutup Yanuar.
Hingga berita ini ditulis, Memorandum berusaha mengkonfirmasi ke kantor pemasaran yang menugaskan mobil tersebut, masih belum bisa menemui. Dengan alasan, masih ada rapat intern. (rul/day)