SURABAYA, MEMORANDUM - Motor listrik dan sepeda listrik, regulasi sama-sama diatur oleh Kementerian Perhubungan. Namun, sepeda listrik belum dikatakan laik jalan karena belum melewati proses uji tipe.
Untuk itu, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik jangan di jalan umum karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman mengatakan, perlu memahami bahwa ada perbedaan yang signifikan antara motor listrik dan kendaraan tertentu berpenggerak menggunakan motor listrik.
"Jadi ada motor listrik dan ada juga kendaraan, bisa berbentuk apapun dengan penggerak motor listrik. Seperti sepeda dengan penggerak motor listrik, ada sepeda, mobil-mobilan anak-anak, sepeda kayu pedalnya yang sekarang lagi musim," kata Arif.
BACA JUGA:Lagi Booming, Penjualan Sepeda Listrik di Surabaya Meningkat
Menurut Arif, yang membedakan adalah motor listrik yang dikenal masyarakat, ada pelat nomornya, yang bisa didaftarkan di kepolisian pasti lulus uji tipe.
"Bisa lulus uji tipe kenapa karena dinyatakan laik jalan oleh Kementerian Perhubungan. Melewati serangkaian proses uji tipe, sertitifikasi berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang uji tipe kendaraan bermotor listrik," jelasnya.
Dalam PP tersebut dijelaskan segala macam, mulai dari fisiknya dan motor listrik. Kapasitas listriknya pun juga diuji sehingga laik jalan untuk bisa di jalan umum dengan kecepatan tinggi.
"Selain itu juga alat keselamatannya, lampu-lampu, spion dan sebagainya sehingga lulus uji serta mendapatkan sertifikasi uji tipe dan mendapatkan pelat nomor untuk dipakai di jalan umum. Apabila melanggar tidak pakai helm akan ditilang maka harus punya STNK dan BPKB," imbuh Arif.
BACA JUGA:Aktivis perempuan asal Surabaya Siti Rafika Hardhiansari: Berkendara Sepeda Listrik Tak Bisa Asal
Maka dari itu, kata Arif, motor listrik mahal karena mempunyai spesifikasi lebih tinggi daripada kendaraan lain, berpenggerak dengan motor listrik, seperti sepeda listrik.
Lantas bagaimana dengan sepeda listrik? Arif menjelaskan, kendaraan-kendaraan tertentu dengan menggunakan motor listrik diatur dengan Permenhub nomor 44 Tahun 2020. Jenisnya macam-macam, semisal sepeda listrik, hoverboard (skatebord).
Jadi kendaraan tertentu, seperti sepeda angin yang dipasangi penggerak listrik, mobil-mobilan anak-anak yang dipasangi listrik. Ini ada syarat-syaratnya, ada lampu penerangan, klakson, dan batas kecepatannya maksimal 25 kilometer, harus pakai helm, yang menggunakan usia 12 tahun, tidak boleh dimodifikasi, dan memahami tata cara berlalu lintas.
"Berarti pengguna sepeda listrik tidak perlu punya SIM, tapi tidak boleh berkendara di jalan umum. Hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, seperti permukiman. Karena tidak diikutkan proses uji tipe laik jalan, itu yang membedakan," ungkanya.
BACA JUGA:Sulit Urus STNK, Pemilik Motor Listrik Ngaku Terkendala Dokumen dari Toko