Sulit Urus STNK, Pemilik Motor Listrik Ngaku Terkendala Dokumen dari Toko
Eko Yono mencoba motor listrik yang baru dibeli.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Setahun sudah, Eko Yono membeli motor listrik. Namun, hingga saat ini, keinginan pria asal Jalan Dukuh Setro, SURABAYA, itu mengurus dokumen kepemilikan motor tak kunjung terwujud. Kendalanya sangat sepele.
Hingga saat ini, ia belum mendapatkan dokumen sebagai syarat mengurus surat motor miliknya ke pihak terkait. Padahal, dokumen itu menjadi syarat penting guna menerbitkan surat kepemilikan kendaraan.
Eko mengaku, keinginannya menyuratkan motor yang ia beli tak didukung pemilik atau sales produk yang ia beli. Beberapa kali pria kelahiran Jombang itu meminta dokumen ke toko, tak ditanggapi.
"Sebenarnya saya kecewa dengan merek motor listrik ini. Sejak awal dulu saya mau minta dokumen belum juga dikasih. Saya kan juga pengen memiliki surat untuk motor ini," kata Eko.
BACA JUGA:Aktivis perempuan asal Surabaya Siti Rafika Hardhiansari: Berkendara Sepeda Listrik Tak Bisa Asal
BACA JUGA:Lagi Booming, Penjualan Sepeda Listrik di Surabaya Meningkat
Pendapat berbeda diungkapkan oleh Heri Wicaksono. Menurutnya, motor listrik yang ia beli dan dikendarai sampai detik ini tak butuh surat kepemilikan. Sebab, untuk mengendarai motor itu, tak butuh surat resmi dari pihak terkait.
Hal itu, yang membuat pria asal Jalan Ronggowarsito, Surabaya, itu hingga detik ini tak ingin mengurus surat.
"Sebelum ada aturan resmi, saya belum ingin mengurus surat-surat mas. Toh masih aman," kata Heri.
Sumber: