Malang, Memorandum - Awal bulan November merupakan batas akhir bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan calon kepala penganti antar waktu (PAW) bagi desa yang Kadesnya mundur. Hingga saat ini ada 7 desa yang Kadesnya mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi sebagai calon legeslatif.
"PAW Kades sepenuhnya ada pada kewenangan BPD. Sampai saat ini belum ada BPD yang mengajukan PAW," terang Eko Margianto, Kadis PMD kabupaten Malang, Minggu (1/10/2023).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hanya mengikuti BPD, kapan dilakukan pelantikan PAW itu semua bergantung pada usulan BPD. Namun perlu diketahui, berdasarkan mekanismenya harus dilakukan sebelum 1 Nopember.
Jika sampai pada batas akhir yaitu bulan November BPD tidak mengajukan proses PAW maka untuk desa tersebut akan dilakukan atau ditempatkan Pelaksana Jabatan (Pj) dari kecamatan.
"Pj Kades itu nanti akan berlangsung hingga tahun 2025 hingga ditentukan Kades terpilih," kata Eko.
Karena selama tahun 2024 pada daerah kabupaten, tidak boleh ada kegiatan internal atau pesta demokrasi tingkat bawah. Pasal pada tahun 2024 itu nanti pada awal tahun, tepatnya di bulan Februari ada Pemilu dan pada akhir tahun tepatnya bulan Nopember ada Pilkada serentak.
Oleh karena itu, lanjut Eko, pelantikan PAW harus dilakukan sebelum bulan Nopember, bagi 7 Desa yang Kades mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD. Praktis waktu yang ada tinggal satu bulan, yaitu Oktober ini bagi BPD untuk mengajukan proses PAW pada DPMD.
"Pengajuan untuk proses PAW itupun harus dilampiri berita acara hasil Musdes yang telah dilakukan BPD, jika desanya tidak mau dipegang oleh Pj," imbuh Eko.
Perlu diketahui 7 desa yang Kadesnya mengajukan mundur, saat dilakukan proses pencermatan DCS oleh KPU yaitu Desa Maguan kecamatan Ngajum, desa Purwoasri kecamatan Singosari, desa Pucangsongo kecamatan Pakis, desa Tulungrejo kecamatan Ngantang, desa Parangargo kecamatan Wagir, desa Purwodadi kecamatan Donomulyo dan desa Kanigoro kecamatan Pagelaran.(kid)