Lumajang, memorandum.co.id - Polres Lumajang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 2.026 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 55 knalpot brong hasil Operasi Lilin Semeru 2019 di halaman Mapolres Lumajang, Selasa (31/12) sore.
"Ini merupakan upaya untuk melakukan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dan memang sasaran kami adalah bagaimana meminimalisir peredaran miras di lingkungan Kabupaten Lumajang," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar.
Menurut dia, pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen untuk menekan peredaran miras di Kota Lumajang. Terutama pada malam tahun baru, hal ini sebagai langkah untuk antisipasi supaya masyarakat tidak melakukan pesta miras. Karena dapat menimbulkan berbagai hal negatif.
"Barang ini dapat menjadi permasalahan baru dan membahayakan bagi generasi muda, dapat menimbulkan permasalahan sosial, menimbulkan potensi konflik dan tentunya membahayakan bagi kelangsungan bangsa dan negara," jelas Adewira.
Orang nomor satu di Polres Lumajang ini mengungkapkan bahwa, barang bukti miras serta knalpot brong merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Kabupaten Lumajang menjelang Tahun Baru 2020.
"Penindakan peredaran ribuan miras ilegal dilakukan oleh satreskoba dibantu polsek jajaran serta dukungan masyarakat lainnya," terangnya.
Selain itu, Kapolres Lumajang juga mengimbau bagi yang melaksanakan Tahun Baru diharapkan tertib. Jangan konvoi, kalau memang konvoi jangan melanggar lalu lintas, jangan membahayakan pengendara lain dan pengguna jalan lain.
"Kami berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat berefek pada kegiatan malam Tahun Baru yang diharapkan dapat berjalan aman lancar dan kondusif, mari kita mendukung kondusivitas Kota Lumajang dalam menyambut Tahun Baru," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh jajaran Forkopimda Lumajang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, tokoh masyarakat serta FKUB Lumajang. (tri/fer)