Satlantas Polres Kediri Kota siapkan Sanksi Berat kepada Sopir Bus Tak Sesuai Aturan

Senin 25-09-2023,16:03 WIB
Reporter : Biro Kediri
Editor : Aziz

Kediri, Memorandum - Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya memberikan penegakan hukum kepada sopir bus yang melintas tidak sesuai trayek hingga “ngeblong”. Polisi pun kerap kali memberikan tindakan berupa tilang kepada sopir bus karena dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Namun demikian, tindakan tilang tersebut ternyata tidak menjadi efek jera bagi sopir bus karena masih saja melakukan pelanggaran.

Untuk itu, Satlantas Polres Kediri Kota berencana berkoordinasi dengan pengadilan maupun kejaksaan mengenai tindakan tilang terhadap bus tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana menyampaikan, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri beberapa waktu lalu menemukan bus yang ngeblong atau menerobos lampu merah maupun melintas tidak sesuai dengan trayek.

Padahal, Kasat Lantas telah memberikan sosialisasi terhadap sejumlah sopir bus yang seharusnya melintas di jalur sungai.

“Kita dapat laporan ada sebanyak empat bus dan kejadiannya itu pada siang hari,” jelasnya, Minggu (24/9).

Menurut Prastya Yana, satu minggu lalu ada bus yang nekat ngeblong di perempatan Semampir Kota Kediri.

Saat itu, bus dari arah utara hendak belok ke kanan menuju ke Jembatan Semampir dan lampu lalu lintas berwarna kuning seharusnya mengurangi kecepatan, tetapi bus tetap memaksa sehingga menyerempet pengendara motor.

Akhirnya, anggota yang sedang berjaga di Pos Semampir langsung mendatangi pengendara motor untuk memastikan keselamatannya terlebih dahulu dan dilanjutkan memberikan tindakan tilang langsung kepada sopir bus karena telah melanggar.

“Pihak bus ini tetap bersedia menanggung pengendara motor seperti kerusakan,” bebernya.

Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan sopir bus tersebut karena sangat membahayakan pengendara lain yang sedang melintas.

Padahal, anggotanya sendiri sudah sering melakukan tindakan tilang terhadap bus yang kedapatan melanggar. Namun demikian, dia menilai bahwa masih belum ada efek jera terhadap bus-bus tersebut.

Sedangkan, sopir bus ketika ditanya alasan nekat ngeblong karena ingin sampai dengan tujuan.

“Ketika kita berikan tindakan tilang, hari itu juga kami langsung melapor ke PO bus dan diberikan skors selama 1-2 minggu,” ungkapnya.

Agar memberikan efek jera, dirinya berencana akan koordinasi pengadilan dan kejaksaan mengenai tilang terhadap bus mengenai dendanya.

Selain itu, juga berkoordinasi Dinas Perhubungan terkait pembekuan bus sehingga benar-benar ada efek jera karena hal itu bukan wewenang dari satlantas.

“Saya berharap agar kedepannya sopir bus tidak mengulangi perbuatannya kembali dan harus mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkas AKP Prastya.(nvd/mon)

Kategori :