OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online

Senin 25-09-2023,05:25 WIB
Reporter : Aguss
Editor : Aguss

JAKARTA, MEMORANDUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian.

OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dian menambahkan, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perbankan untuk memastikan agar tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.

Tindak pidana ekonomi

Tindak pidana ekonomi adalah perbuatan melawan hukum dalam kegiatan ekonomi yang merugikan kepentingan umum dan/atau perekonomian nasional. Tindak pidana ekonomi dapat berupa tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal, tindak pidana asuransi, tindak pidana perasuransian, tindak pidana lembaga pembiayaan, tindak pidana pegadaian, tindak pidana lembaga pembiayaan fintech, dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Judi online

Judi online adalah kegiatan perjudian yang dilakukan secara daring melalui internet. Judi online merupakan salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

OJK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana ekonomi, termasuk judi online.(*)

 

Kategori :