Surabaya, Memorandum - Satlantas Polrestabes Surabaya membantu dan mendampingi Dishub Surabaya sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor.
"Kami hanya membantu petugas dishub untuk menghentikan kendaraan saja, namun yang menindak dishub," kata KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono.
Untuk pelaksanaan uji emisi sudah dilaksanakan seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ngemplak, dan gelar uji emisi di Terminal Joyoboyo.
Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Sekaligus untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala.
Pelaksanaan uji emisi adalah keharusan untuk setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan uji emisi kendaraan ini telah diatur sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker. Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan. Ditambah lagi, si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).
"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub. Uji KIR untuk mengetahui komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata Satriyono.
Jangan anggap enteng teguran tersebut. Sebab, surat teguran itu tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online. Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali, maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.
"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang. Dan yang menilang adalah dishub," tegas Satriyono.
Hal senada juga dikatakan Kanit Turjawali Iptu Erwandy, bahwa terkait uji emisi penindakan dilakukan Dishub Surabaya, sedangkan polisi hanya membantu pengamanannya saja. "Polisi hanya pengamanan," kata Erwandy.
Menurut Erwandy, penindakan uji emisi di Jakarta sudah mulai, namun di Surabaya belum ada penindakan. Nanti jika di Surabaya dilakukan penindakan uji emisi akan melibatkan penegak hukum (gakkum).
Tahapan awal dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat. Setelah sosialisasi sudah berjalan lama baru akan dilakukan penilangan. "Penindakan tetap akan dilakukan dishub dan di Surabaya masih belum ada penindakan tilang," jelasnya.
Nantinya, kata Erwandy, bekersama dengan pendidikan rekayasa lalu lintas (dikyasa) Satlantas Polrestabes Surabaya.
Setelah itu akan dibahas dalam rapat koordinasi baru dan hasilnya diserahkan ke penegakan hukum (gakkum).(rio/ziz)