Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat dengan dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sempat berfoto dengan Ahmad Dhani saat sidang di Surabaya beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut pada sanksi keduanya.
Dari data di bidang pengawasan, mereka masuk dalam tujuh jaksa nakal yang mendapatkan sanksi dari pimpinan. Dalam kasus tersebut, keduanya disanksi hukuman ringan.
"Untuk meredam kondisi politik supaya tidak makin panas. Masuk pelanggaran ringan. Kami berikan teguran tertulis. Jaksa harus independen dan netral. Tidak boleh terlibat politik," jelas Asisten Pengawas Agustin mendampingi Kajati Jatim Mohamad Dofir usai rilis capaian kinerja tahun 2019, Selasa (31/12).
Lanjut Agustin, keduanya bersama staf berpose dengan tangan mengacung yang identik dengan simbol politik tertentu. Foto itu beredar luas di media sosial.
"Sebenarnya tidak hanya dua jari saja, foto satu jari juga ada. Tetapi yang beredar di medsos yang terkesan memihak salah satu calon," ujar pejabat yang akan bertugas di Kejaksaan Agung ini.
Menurutnya, tujuh jaksa sudah diberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan etika jaksa. Pelanggarannya karena terbukti terlibat politik dan bolos kerja. Namun, tidak ada yang diberikan sanksi karena menerima suap. "Belum ada soal itu," katanya.
Agustin menambahkan, pihaknya mengklaim kesulitan untuk memproses laporan jaksa nakal dari masyarakat. Alasannya, banyak laporan yang masuk dengan identitas anonim. Laporan itu tidak disertai nama dan alamat pelapor.
"Banyak yang anonim. Nama tidak jelas. Itu susah karena kami harus menggali dari pelapor. Kalau pelapor tidak jelas, bagaimana kami mau menggali," tambahnya.
Selama 2019, Bidang Pengawasan menerima 37 laporan masyarakat mengenai jaksa nakal. Sebanyak 17 laporan dalam tahap klarifikasi, 10 laporan tahap inspeksi kasus dan 10 laporan lain masih dipelajari. (fer/udi)