Surabaya, memorandum.co.id - Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya dalam upaya penyelamatan aset negara patut diacungi jempol.Di bawah pimpinan Anton Delianto, untuk tahun ini penyelamatan keuangan negara yang ditangani pidana khusus mencapai Rp30,8 miliar. Ini sungguh fantastis, meski anggaran pidana khusus tahun ini diturunkan menjadi Rp 420 juta dari anggaran sebelumnya Rp 1 miliar lebih tetapi hasil penyelamatan aset cukup maksimal. "Banyak target yang juga melebihi. Seperti tahun ini target hanya dua tetapi yabg berhasil diselesaikan ada enam perkara," jelas Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus Heru Kamarullah dalam rilis capaian kinerja tahun 2019 di Kejari Surabaya, Selasa (31/12). Lanjut Dofir, dalam penanganan kasus korupsi, pihaknya menangani 16 perkara. Di mana, sepuluh perkara sudah divonis dan sisanya masih dalam proses sidang. "Eksekusi sendiri dalam tahun ini ada 17 terpidana,"pungkas Anton.(fer/udi)
Kejari Surabaya Selamatkan Aset Negara Rp 30,8 Miliar
Selasa 31-12-2019,15:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Rabu 24-12-2025,15:06 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel di Batas Kota, Kawal Aksi Unjuk Rasa GASPER
Rabu 24-12-2025,10:05 WIB
Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Operasi Pasar
Terkini
Kamis 25-12-2025,09:14 WIB
Peringati Hari Ibu, OJK Malang Jadikan Perempuan 'Menteri Keuangan' Keluarga
Kamis 25-12-2025,08:26 WIB
TNI-Polri hingga Satpol PP Lakukan Patroli Gabungan Guna Pastikan Ibadah Natal di Bojonegoro
Kamis 25-12-2025,08:03 WIB
Langit Sunyi
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,07:40 WIB