Forkopimca Lembeyan Hadiri  Musdes Penetapan Apbdes Tahun 2020

Selasa 31-12-2019,11:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Magetan, memorandum.co.id - Pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan  Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka pemerintah desa wajib menyusun  anggaran  pemerintah desa (APBdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.

Pemerintah Desa Nguri menggelar musyawarah desa (musdes) dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan RKPDes bertempat di Balai Desa Nguri Kecamatan Lembeyan, Senin (30/12).

Tokoh masyarakat bersama Forkopimca Lembeyan hadir dalan Musdes yang gelar mulai pukul 13.00.  Diantaranya Camat Lembeyan Syaiful Yani,  Danramil 0804-12 KAPTEN Inf Puguh P, Kapolsek AKP Suyatni, Kepala Desa Sriyono dan perangkat lainnya.

Sriyono, Kepala Desa Nguri mengatakan, kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan APBDes untuk tahun yang akan datang. "Nanti program-program indikatif di masing-masing bidang akan ditetapkan sebagai ABPDes. Anggaran desa yang ada akan di alirkan ke berbagai bidang seperti bidang pembangunan, pembinaan, dan lain-lain," beber dia.

Camat Lembeyan mengatakan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa ini  nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun APBDes melakukan perbaikan dokumen  RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKPDes menjadi lampiran  peraturan desa tentang APBDes. Kemudian nanti kepala desa menyusun  peraturan desa tentang APBDes yang sudah disepakati bersama oleh kades dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang APBDes. Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh dana desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

"Juga ada program bdang pemerintahan dan bidang pembinaan. Harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Nguri," urai dia.(ack/alv/mt/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait