Nganjuk, Memorandum-Guna memberikan wawasan hukum agar menjadi bekal setiap kepala sekolah (kasek) atau pendidik, Pemkab bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Nganjuk menggelar acara pembinaan hukum di lingkungan pendidikan.
Kegiatan kali ini ditujukan bagi seluruh kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta, koordinator wilayah (korwil) disdik bersama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Nganjuk.
Hadir memberikan sambutan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi didampingi para staf ahli bupati dan inspektur daerah. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nganjuk Sopingi bersama jajarannya, dan Kabidkum Polda Jatim Kombespol Dr Sugeng Riyadi, SIK sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, bupati mengatakan Pemkab Nganjuk memiliki komitmen melakukan pendampingan-pendampingan hukum bagi disdik dan lingkup jajaran instansinya.
“Ini konsisten dan harus dilakukan termasuk pendampingan hukum dalam pengadaan dana alokasi khusus (DAK) dan kegiatan-kegiatan bantuan operasional sekolah (BOS),” tutur Kang Marhaen panggilan akrab bupati, Selasa, 19 September 2023.
Dalam upaya mencegah terjadinya permasalahan-permasalahan hukum di lingkungan Pemkab Nganjuk, Kang Marhaen menyebutkan pentinganya memperkuat tugas, pokok, dan fungsi inspektorat daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang ada di Kabupaten Nganjuk.
“Langkah pertama, Inspektorat Kabupaten Nganjuk harus kuat. Sebagai langkah reformasi birokrasi di Kabupaten Nganjuk menjadi lebih baik, inspektur daerah sebagai garda terdepan pengendalinya maka upaya ‘nol rupiah’ harus tetap terjaga,” tegas bupati.
“Di disdik, baik jajaran strukturalnya maupun kepala sekolahnya jangan sampai ada yang bermain-main. Prinsipnya sederhana, budayakan komunikasi transformasional bukan transaksional,” sambung Kang Marhaen.
Sedangkan Kombespol Sugeng mengatakan bahwa pentingnya pengetahuan hukum sebagai bekal dan pengetahuan kita di lingkungan pendidikan. “Karena banyak sekali telepon atau WhatApp (WA) dari oknum – oknum yang merasa dirinya memiliki data penyimpangan atau pungli di lingkungan sekolah, maka betapa pentingnya acara pembinaan hukum di disdik,” tuturnya.
Sementara itu, Ksdisdik Kabupaten Nganjuk Sopingi menyebutkan maksud dan tujuan diselenggarakan acara pembinaan hukum bagi jajarannya tersebut.
“Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum dalam dunia pendidikan. Terutama yang berkaitan dengan administrasi. Yakni bagaimana tata cara administrasi yang baik. Dan bagaimana cara menangani permasalahan hukum dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Sopingi menyebutkan pula dalam acara pembinaan tersebut juga diberikan materi pembinaan mengenai tata cara bagaimana mengelola dana BOS yang baik dan benar.
“Jika dilaksanakan dengan baik yaitu mulai dari administrasi pelaksanaan hingga pelaporannya baik, tentu saja ke depan tidak akan terjadi permasalahan hukum. Malah akan mendapatkan apresiasi dan trust (kepercayaan) dari pemerintah. Sebagai contoh dalam pengelolaan DAK bila kegiatan tahun ini dilaksanakan dengan baik maka tahun depan bisa ada tambahan lagi,” pungkas Sopingi. (yun/nov/ono)