MALANG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang menandatangani pakta integritas untuk pengamanan pembangunan gedung kantor ops dan lokasi parkir Polresta Malang Kota Pada hari Senin, 18 September 2023.
Pembangunan ini merupakan proyek strategis daerah di Kota Malang yang menggunakan dana anggaran tahun 2023.
Penandatanganan pakta integritas ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek ini sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan tepat anggaran, tepat waktu, dan tepat mutu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH.
Edy Winarko menambahkan kegiatan penandatanganan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pengawasan terhadap dana anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Kota Malang.
BACA JUGA:DLH dan Diskopindag MoU Pakta Integritas dengan Kejari Kota Malang
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan bahwa pengawalan bersama ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan pada proyek ini mencapai standar kualitas dan kuantitas yang diharapkan.
Penandatanganan pakta integritas ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana.
Kejaksaan Negeri Kota Malang Teguhkan Komitmen Pengamanan Pembangunan Gedung Kantor Ops Polresta Malang Kota--Seluruh proses penandatanganan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang untuk memastikan keseriusan dan komitmen dalam menjalankan proyek ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengamanan pembangunan strategis dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan transparan di Kota Malang," tambah Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH. (*)