Malang, Memorandum.co.id - Sejumlah barang terlarang, dibakar di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, Jl R. Intan Kecamatan Blimbing Kota Malang, Senin (30/12/2019). Diharapkan dari pemusahann itu bisa mengurangi beredarnya rokok ilegal.
Barang haram itu mulai 1.835.938 batang rokok ilegal, 1.906 liter minuman mengandung Ethyl Alkohol dan 5.320 miliitee vape. Selan itu, dimusnahkan barang impor illegal yang dikirim melalui Kantor Pos. Barang impor itu, 9 pcs spare part, 133 pcs sex toys serta 167 pack suplemen obat obatan.
"Barang dimusnahkan hari ini, hasil penindakan selama tahun 2019. Sampai hari ini, dilakukan 779 kali penindakan. Nilai barang Rp 14 milyar dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 9,5 milyar," tutur Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, Oentoro Wibowo memberikan keterangan di sela sela pemusnahan.
Ia melanjutkan penerimaan negara nerupa cukai, 2 % diantaranya, dialokasikan secara langsung kepada pemerintah daerah. Itu sebagai dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil Termbakau (DBHCHT). Selain itu, diamanatkan juga pembiayaan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
"Untuk penerimaan negara, Kanwil DJBC Jatim II tahun 2019, sampai dengan 27 Desember, telah mencapai 97,03 % dari yang ditargetkan," lanjutnya.
Bea Cukai, lanjutnya sesuai arahan Menteri Keuangan RI, diminta menekan peredaran rokok ilegal tidak lebih dari 3 %. Untuk itu, disamping melakukan pengawasan dan operasi, secara serentak di seluruh Indonesia, dilakukan operasi Gempur Rokok Ilegal II 2019. Pelaksanaan operasi, bersinergi dengan Pemda, aparat penegak hukum, direktorat jendral pajak dan asosiasi pengusaha BKC. (cr-3/gus (lebih…)