PPP Desak Dewan dan Pemkot  Bahas Perda Pesantren

Senin 30-12-2019,16:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Disahkannya  UU 18/2019 tentang Pesantren, Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya segera membahas perda  inisiatif soal  pesantren  sehingga dapat diaplikasikan di daerah.

Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron mengatakan, untuk mengaplikasikan  turunnya UU 18/2019 ini dibutuhkan turunan undang-undang tersebut.

“Karena ini amanat undang-undang, kita harus segera melakukan inisiatif. Perda Pesantren ini bisa dilakukan  Pemkot Surabaya maupun DPRD Kota Surabaya,” ungkap Buchori yang juga anggota DPRD Surabaya, Senin (30/12).

Munurut Buchori, perda pesantren ini sangat dibutuhkan karena Surabaya memiliki  banyak pesantren, sehingga mereka  bisa diakomodir oleh pemerintah sesuai amanat UU Pesantren ini.

“ Perda ini sangat penting karena selama ini pesantren belum ada anggaran dari pemerintah. Bahkan, belum ada pengakuan.  Adanya  UU Pesatren ini, diharapkan pesantren mendapat perhatian dari pemerintah dan masuk dalam anggran pendidikan 20 persen dari APBN maupun APBD,” kata Buchori.

Menurut dia, pendidikan di pesantren nantinya akan menjadi pendidikan formal dan fungsi pemberdayaan masyarakat akan semakin kuat dengan bantuan-bantuan keuangan dari pemerintah daerah. (dhi/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait