Surabaya, memorandum.co.id - Disahkannya UU 18/2019 tentang Pesantren, Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya segera membahas perda inisiatif soal pesantren sehingga dapat diaplikasikan di daerah.
Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron mengatakan, untuk mengaplikasikan turunnya UU 18/2019 ini dibutuhkan turunan undang-undang tersebut.
“Karena ini amanat undang-undang, kita harus segera melakukan inisiatif. Perda Pesantren ini bisa dilakukan Pemkot Surabaya maupun DPRD Kota Surabaya,” ungkap Buchori yang juga anggota DPRD Surabaya, Senin (30/12).
Munurut Buchori, perda pesantren ini sangat dibutuhkan karena Surabaya memiliki banyak pesantren, sehingga mereka bisa diakomodir oleh pemerintah sesuai amanat UU Pesantren ini.
“ Perda ini sangat penting karena selama ini pesantren belum ada anggaran dari pemerintah. Bahkan, belum ada pengakuan. Adanya UU Pesatren ini, diharapkan pesantren mendapat perhatian dari pemerintah dan masuk dalam anggran pendidikan 20 persen dari APBN maupun APBD,” kata Buchori.
Menurut dia, pendidikan di pesantren nantinya akan menjadi pendidikan formal dan fungsi pemberdayaan masyarakat akan semakin kuat dengan bantuan-bantuan keuangan dari pemerintah daerah. (dhi/udi)