Lamongan, Memorandum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan mantan Kepala Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) senilai Rp 211 juta lebih pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang disampaikan Kasi Intelijen MHD Fadly Arby mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DD untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Polres Lamongan ke Kantor Kejari Lamongan dilakukan pada Kamis (14/9/2023).
"Bahwa tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut adalah Mokhamad Rokim (50), mantan Kepala Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, periode lalu. Tersangka telah melakukan pencairan uang dana desa 2017 dan 2018 untuk bidang Pemberdayaan pada kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan Rp 211 juta lebih,” ungkap Fadly.
Lanjut Fadly, Mokhamad Rokim membawa uang tersebut dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri. Kemudian membagikan sapi tersebut kepada tujuh belas nama penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri.
Bahwa masing-masing penerima, jelas Fadly, tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu, sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun pengurus BUMDes Makmur Sejahtera salah satu di antara penerima sapi tersebut adalah tersangka Marijan (54), dengan pekerjaan sebagai perangkat desa," tuturnya.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan Mokhamad Rokim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo pada tahun anggaran 2017 dan 2018," sambung Fadly.
Fadly menjelaskan, Mokhamad Rokim setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan serta saksi-saksi lainnya diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kades di wilayah itu, dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DD untuk BUMDes yang diberi nama BUMDes Makmur Sejahtera.
Hal ini, disampaikan Fadly, berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan nomor : X.700/13/413.201/2022, tanggal 30 Agustus 2022 tentang Laporan Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo tahun anggaran 2017 dan 2018, dan terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211 juta lebih.
Selain kedua tersangka, kata Fadly, juga diamankan barang bukti di antaranya dokumen sebanyak 27 bendel, serta uang tunai sebesar Rp 41 juta lebih. (pul/nov/fer)