Diakui Sodiq, kasusnya sempat mandek karena yang bersangkutan kesulitan mencari keberadaan A dan istri. Namun secara tiba-tiba, saat melintas di jalan raya Tanggul, dirinya mengetahui ada gambar A sedang maju mencalonkan jadi kades.
"Sudah sejak lama kami mencari Pak A, tidak pernah ketemu. Saya tahu malah dari gambarnya sebagai calon kades," ungkapnya.
Mengetahui hal itu, Sodiq menunjuk pengacara Arip Ripaldi untuk melanjutkan proses hukumnya di Polres Jember. Menurut Sodiq, pihaknya memiliki bukti kuitansi pembayaran rekrutmen ASN dari A, yang diterima istri A lengkap dengan tandatangannya.
"Karena istrinya yang menerima uang dan ada bukti kuitansinya, kami juga melaporkan istrinya ke polisi," bebernya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama, melalui Ipda Kukun Waluwi Hasanudin Kanit Pidter mengatakan, penyidik telah meminta keterangan kepada mantan Camat Tanggul.
"Mantan Camat Tanggul ini diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan rekrutmen ASN. Hasil pemeriksaannya masih kami dalami," ujarnya. (edy/lis/ono)