SURABAYA- Setelah gelar perkara dan alat bukti terpenuhi, penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan kiai alam kubur asal Palu, Sulawesi Tengah, ini karena videonya yang dianggap menghina pemuda NU. "Hari ini berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, hingga menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Kamis (22/11). Barung mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi ahli yakni ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana. Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu keping compact disk (CD) berisi vlog yang dibuat oleh tersangka. “Kami juga akan menyita laptop yang digunakan untuk membuat vlog tersebut,” lanjut Barung saat didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Harissandi. Selain itu penentapan tersangka ini juga berdasarkan laporan polisi pada awal September lalu. Sedangkan pemanggilan terhadap Gus Nur untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, merupakan kali kedua. “Pemanggilan pertama bersangkutan tidak datang dengan alasan ada pengajian,” imbuh Barung. Ketika disinggung apakah akan dilakukan penahanan terhadap Gus Nur, dijelaskan Barung, tidak ada penahanan selama penyidikan. Namun akan dilakukan pencekalan, karena dikhawatirkan tersangka akan berpergian ke luar negeri dan itu akan mempersulit proses hukum. “Ancaman hukumannya kurang dari empat tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan tetapi ada pencekalan,” lanjut Barung. Dalam pemanggilan Gus Nur yang juga dikenal kiai alam kubur ini, kondisi di depan Mapolda Jatim, berkumpul ratusan pendukungnya. Mereka datang menggunakan pakaian putih, dan tujuannya untuk memberi semangat kepada Gus Nur. “Ini merupakan aksi spontanitas solidaritas untuk memberikan dukungan moril ke Gus Nur, terhadap pemeriksaan kedua kalinya di Polda Jatim. Kami melihat tidak selaknya Gus Nur diperlakukan seperti kriminal. Karena yang dilakukan adalah dakwa,” terang Naufal, kordinator aksi. Sementara itu pemeriksaan terhadap Gus Nur oleh Subdit V Cyber Crime, dimulai siang hari hingga pukul 17.30. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Nur mengaku dicecar 20 pertanyaan. Ia mengaku akan menjalani apapun proses dan suka duka dari kasusnya. "Ini kan dari Allah juga, kita jalani sajalah suka dukanya, dan kita jalani prosesnya," ujar Gus Nur. Gus Nur menambahkan, tidak akan protes atau merasa kecewa. Pihaknya akan menjalani proses ini sepenuh hati. "Kita tidak akan protes, kecewa juga tidak, semuanya akan kita jalani insyaAllah," imbuh Gus Nur. Namun saat ditanya apakah penetapan dirinya sebagai tersangka cukup adil, Gus Nur menngatakan merasa tidak adil. Karena menurut dia, kasus ini merupakan kasus yang diada-adakan. "Pertanyaannya (adil atau tidak) begitu ya ndak adil, ini kan hanya kasus main-main yang diada-adakan," tegas Gus Nur. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Gus Nur memaparkan kronologi penangkapannya. Pentolan FPI ini mengatakan, awalnya ada akun di sosial media bertajuk Generasi Muda NU. Selanjutnya akun ini mengunggah status terkait daftar 20 ustaz yang terpapar paham wahabi atau paham radikal. Dalam unggahannya akun tersebut menuliskan ada nama-nama seperti Ustaz Tengku Zulkarnain hingga Ustaz Abdul Somad. Menanggapi hal ini, Gus Nur mengaku melakukan serangan balik dengan mengunggah sebuah video tanggapan. "Saya jelaskan kronologi singkat, ada akun namanya generasi muda NU, membuat status '20 daftar ustaz wahabi dan radikal', dan saya masuk di situ, saya konter akun itu," beber Gus Nur. Usai pembuatan videonya, Gus Nur mengaku kaget ada orang-orang yang melaporkannya. Padahal, Gus Nur tidak mengenal orang tersebut. Laporan itu menuliskan jika Gus Nur mencemarkan nama baik NU. "Padahal saya hanya mengonter akun ini lo, generasi muda NU, itu kronologis sederhanannya begitu," pungkas Gus Nur. (tyo/nov)
Kiai Alam Kubur Tersangka, Tidak Ditahan tapi Dicekal
Jumat 23-11-2018,00:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,19:02 WIB
Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,17:35 WIB
Pemprov Jatim Salurkan Rp 7,05 Miliar Bansos untuk Warga Kabupaten Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,18:44 WIB
Transaksi Sabu di Balik Tembok Rutan Kelas llB Sampang, Keuntungan Rp 700 Juta
Terkini
Senin 23-02-2026,17:26 WIB
Kasus Korupsi PKBM, Dua Mantan ASN Pendidikan Divonis 6,5 Tahun Penjara
Senin 23-02-2026,17:22 WIB
Salahgunakan Wewenang, Saiful Anwar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Senin 23-02-2026,17:18 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim: Bullying Bukan Candaan tapi Bentuk Kekerasan
Senin 23-02-2026,17:15 WIB
Dinas Kominfo Magetan Beberkan Penyedia Internet Periode 2024–2026
Senin 23-02-2026,17:12 WIB