Jakarta, memorandum - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020 hingga 2022.
Tiga orang tersangka tersebut adalah:
-
EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
-
JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
-
MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, Senin (11/9/2023).
Rinciannya:
-
Tersangka EH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Tersangka MFM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.
Peranan para tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
-
Tersangka EH diduga secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka lain membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, meskipun pada saat itu pekerjaan dalam kontrak sudah kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan tersebut.
-
Tersangka JS diduga secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang dimaksudkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada beberapa tersangka lainnya.
-
Tersangka MFM diduga secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka lain mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Ketut Sumedana.