Dua Pelaku Narkoba dan Sembilan Pengemudi Mabuk Diamankan dalam Razia di Surabaya

Senin 11-09-2023,03:03 WIB
Reporter : Aguss
Editor : Aguss

Surabaya, memorandum - Petugas gabungan dari Satlantas Polrestabes Surabaya dan Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang pelaku narkoba dan sembilan orang pengemudi mabuk dalam razia Operasi Zebra Semeru 2023 di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (10/9/2023) dini hari.

Dua pelaku narkoba yang diamankan adalah Prasetyo, 25 tahun, warga Tenggumung, dan Fandi, 27 tahun, warga Tanah Merah, Surabaya. Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis ekstasy 1 butir.

Kejadian bermula saat petugas gabungan menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo. Petugas menghentikan sebuah motor yang dikendarai oleh Fandi. Saat diperiksa, Fandi terlihat gugup dan berusaha menghindari petugas.

Sementara itu, penumpang motor tersebut, Prasetyo, meloncat dari motor dan melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Prasetyo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan obat terlarang jenis ekstasy yang disembunyikan di topi Prasetyo. Keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satlantas Polrestabes Surabaya.

Selain mengamankan dua pelaku narkoba, petugas gabungan juga mengamankan sembilan orang pengemudi mabuk. Pengemudi mabuk tersebut diamankan setelah menjalani tes urin dan hasilnya positif mengandung alkohol.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa razia tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Razia ini digelar untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas," kata Arif.

Arif juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak berkendara dalam keadaan mabuk.

Berikut daftar pelanggaran yang diamankan dalam razia tersebut:

  • 25 kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat-surat
  • 9 orang pengemudi mabuk
  • 2 orang pelaku narkoba (gus)
Kategori :