Surabaya, memorandum.co.id - Pengguna kendaraan bermotor harus berpikir ulang ketika hendak melanggar peraturan lalu lintas, meski tidak ada polisi yang berjaga. Sebab, awal Januari 2020 sudah diterapkan tilang elektronik (E-tilang) di Surabaya. Dengan memakai closed circuit television (CCTV) jenis face recognition, setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan terekam jelas. Maka jangan heran, meski tidak ada polisi yang menyemprit, ketika terjadi pelanggaran maka pelanggar tidak bisa berkelit dari jeratan e-tilang. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pemberlakuan e-tilang ini mencegah kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan yang terjadi selama ini akibat kecerobohan. Ironisnya, yang terdampak adalah warga yang tidak melanggar lalu lintas. “Nanti CCTV face recognition ini bisa menembus ke dalam mobil . Jadi ketahuan kalau tidak pakai sabuk pengaman,” kata Risma usai penandatanganan MoU penerapan e-tilang dengan melibatkan Polda Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak,PN Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12) Dia menambahkan, untuk peralatan CCTV, pemkot yang menyediakan sarana. Sedangkan untuk penindakan akan dilakukan instansi berwenang yaitu aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Lebih jauh, dia menjelaskan, e-tilang ini selain terkoneksi dengan kepolisian, juga menyambung dengan data kependudukan. Sehingga akan muncul nama dan alamat lengkap si pelanggar. Selain itu, juga akan disambungkan dengan kejaksaan dan pengadilan. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengungkapkan, e-tilang ini diberlakukan kepada mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman, main ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka. Kemudian Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim menverifikasi jenis pelanggaran, identifikasi kendaraan, dan mencetak surat konfirmasi yang akan dikirim ke pelanggar."Untuk tahap awal ini ada 15 titik yang akan diterapkan e-tilang. Yakni di Jalan Darmo, Jalan Kertajaya, Jalan Prof Dr Moestopo, Jalan Karangmenjangan, Jalan Mastrip, Jalan Gunungsari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Adityawarman, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Kenjeran, Jalan Kusuma Bangsa, dan Jalan Bratang. Ke depan akan diperbanyak menjadi 38 titik,”ujar Irvan. Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau belum membayar selama 15 hari, maka STNK akan diblokir. Untuk membuka STNK, pelanggar datang ke Posko Gakkum untuk menyelesaikan proses tilang. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Darmawan mengungkapkan, mereka yang terkena e-tilang bisa langsung membayar. Namun, jika keberatan bisa mengikuti proses pengadilan.“Kalau nanti pelanggar itu orang Banyuwangi, tidak masalah. Sebab, e-tilang itu akan dikirim ke rumah pelanggar yang ada di Banyuwangi. Dan mereka bisa membayar via transfer,”ungkap dia. (udi/dhi)
Januari, E-Tilang Diterapkan di 15 Titik
Sabtu 28-12-2019,07:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Kamis 28-11-2024,13:23 WIB
Seruduk Ekor Truk di Tol Gresik, Ibu, Anak dan Baby Sitter Tewas
Kamis 28-11-2024,19:23 WIB
BREAKING NEWS: Emperor Spa Surabaya Dilalap Api
Terkini
Jumat 29-11-2024,06:08 WIB
Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, Bawaslu Bojonegoro Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan
Jumat 29-11-2024,06:01 WIB
Puskesmas Campurdarat Terjunkan Tim Medis Selama Pilkada 2024
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB
342 Warga Terima Bansos PKH Plus Tahap IV untuk Lansia
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB