Adhy Karyono Polisikan Petinggi Rumah Sakit Surabaya Timur, Diduga Palsukan Tanda Tangan
Pengacara Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Syaiful Maarif menunjukkan bukti dugaan pemalsuan tanda tangan oleh petinggi RS di Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengacara Sekdaprov Jatim sekaligus Ketua Umum dari Perkumpulan Abdi Negara Adhy Karyono mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu 31 Desember 2025. Ia, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan petinggi salah satu rumah sakit di kawasan Surabaya Timur.
Pengacara Adhy, Syaiful Maarif menyebut, pemalsuan tersebut dilakukan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai pimpinan rumah sakit tempatnya bekerja. Sebelum menempuh jalur hukum, ia telah memberi surat peringatan atau ultimatum dalam bentuk somasi kepada terlapor berinsial IJ itu.
BACA JUGA:Evakuasi Korban Terus Dilanjutkan, Adhy Karyono : Ada 7 korban Hidup di Dalam Reruntuhan

Mini Kidi--
Dalam somasinya, ia meminta IJ segera meninggalkan jabatannya di RS swasta itu. "Saya beri waktu selama 1x24 jam. Saya hitung hari ini sudah melewati 1x24 jam," kata Syaiful, di SPKT Polda Jatim Rabu 31 Desember 2025, petang.
"Nah, di dalam surat yang saya kirim sudah saya tambahi kalau sebelumnya saya katakan bahwa dia sudah diberhentikan melalui rapat tahunan sebagai CEO dari RS," imbuh dia.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Sukomanunggal Dipolisikan, Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur
Ia menyebutkan ada sejumlah bukti yang ia bawa. Yang pertama, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari saksi, Rasiyo eks Sekdaprov Jatim. "Bukti yang saya sampaikan, bukti pernyataan dari Pak Rasiyo yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani perpanjangan masa jabatan Pak IJ," tegas Syaiful.
"Jadi dengan demikian, dalam pernyataan sebutkan karena Pak Rasio tidak pernah menandatangani perpanjangan masa jabatannya Pak IJ, maka tanda tangan yang digunakan oleh Pak IJ selaku CEO itu kami menganggap ada dugaan tindak pidana pemalsuan," ia menambahkan.
BACA JUGA:Minta Uang Keamanan ke Pedagang Warkop, Oknum Warga di Dukun Gresik Dipolisikan
Yang kedua, lanjut Syaiful, dalam surat itu disertai dengan surat pernyataan Rasiyo seolah mengakui bahwa RS tempat IJ bekerja itu adalah milik Korpri.
"(Bukti) pertama hasil rapat tahunan tadi yang memberhentikan dia, yang kedua bahwa perpanjangan yang digunakan oleh Pak IJ itu jelas-jelas ada dugaan tindak pidana pemalsuan, yang ketiga dia katakan bahwa rumah sakit itu bukan bagian dari Korpri, sudah dinyatakan dalam surat Pak Rasiyo," tandasnya.
BACA JUGA:Tipu Rp71 Juta Modus Janjikan Honorer Pemkab Situbondo, Pria Pengangguran Dipolisikan
Lantaran somasinya tak dihiraukan IJ, Adhy menyiapkan laporan resmi melalui Saiful Maarif ke Polda Jatim. Dalam laporan itu, semua bukti disebut telah dilampirkan.
Sumber:

