Surabaya, Memorandum - Huzaini dan Lukmanul Hakim mendatangi Bidpropam Polda Jatim, Jumat (8/9/2023). Mereka melaporkan tiga polisi atas dugaan kekerasan saat keduanya ditilang di area tol Suramadu beberapa waktu lalu.
Diketahui, dua pengemudi mobil tersebut sempat viral akibat insiden cakar-cakaran di Area Tol Suramadu. Mereka mengklaim, akibat kejadian itu, mereka mengalami luka ringan di leher bagian belakang.
Huzaini menjelaskan, peristiwa bermula saat ia dan Lukmanul Hakim mengemudi mobil Grand Vitara di Tol Suramadu. Saat itu, mereka sedang berhenti di tepi jalan untuk mengangkat telepon.
Mobil mereka berhenti tepat sekitar 5 meter dari Mobil PJR yang sedang parkir. Lalu tanpa alasan yang jelas, ia dihampiri polisi PJR tersebut dan langsung meminta surat-surat kendaraan dan SIM pengemudi.
"Jadi waktu itu saya tidak diberhentikan. Mobil saya berhenti di depan Mobil PJR yang sedang parkir. Tiba-tiba ada oknum Polisi yang keluar mobil PJR mendatangi saya dan meminta surat-surat kendaraan," ucap Huzaini saat ditemui di Polda Jatim.
Saat dimintai surat kendaraan, Huzain bertanya ke oknum polisi mengenai alasan dimintai surat. "Waktu itu saya didorong dan ditarik karena saya protes, polisinya meminta saya mengeluarkan surat dan mau menilang saya," tegas dia.
Akibat kerah bajunya ditarik oknum polisi berinisial FA, Huzaini mengalami luka lecet di bagian belakang lehernya. Usai ditarik kerah bajunya dari belakang itu, Huzaini berusaha mengambil STNK mobilnya yang saat itu berada di tangan oknum Polisi.
"Saya dicakar duluan, waktu ditarik kerah baju dari belakang itulah yang bikin leher saya di bagian belakang luka lecet," kata Huzaini.
Saat ditanya mengenai adanya fakta luka cakar di jari polisi, Huzaini mengaku bahwa dirinya tidak pernah sekalipun bermaksud melukai Polisi. "Saya juga tidak pernah sekalipun berniat untuk melukai polisi yang mau menilang saya," imbuh dia.
"Waktu itu saya cuma mau mengambil STNK saya, tapi oleh oknum polisi PJR STNK saya digenggam, akhirnya berebut itu," tegas Huzaini.
Sementara, Jafar Shodiq kuasa Hukum Huzaini mengatakan, jika pengaduannya telah diterima oleh Bidpropam Polda Jatim pada Kamis, 7 September 2023. "Kami mengadukan adanya dugaan kekerasan oknum kepolisian yang menyebabkan klien kami luka-luka," tegas Jafar.
"Jika secara hukum para oknum Polisi tersebut terbukti bersalah, maka kami minta agar dipecat secara tidak hormat," tutup dia.
Terpisah, Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan pelaku berinisial A mulanya memacu mobil dalam kecepatan tinggi.
"Mobil tersebut berkendara ngebut dan membahayakan pengendara lain saat melintas sebelum masuk ke Jembatan Suramadu," kata Farida kepada media, Senin (4/9/2023).(fdn/ziz)
Ngaku Dilukai saat Ditilang, Pengemudi asal Madura Wadul Bidpropam
Jumat 08-09-2023,15:20 WIB
Editor : Aziz
Kategori :