Surabaya, Memorandum - Tidak hanya kalangan pekerja atau orang dewasa saja, fenomena pinjaman online (pinjol) juga menjerat para remaja atau pelajar.
Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Imron Mawardi mengatakan, kemudahan dalam meminjam uang melalui aplikasi pinjol membuat banyak orang tergiur.
Namun menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah meminjam uang melalui pinjol ilegal. Pasalnya, peminjam akan mendapatkan intimidasi pada saat penagihan. Hal tersebut yang kemudian membuat banyak pelajar yang terjerat pinjol mengalami depresi.
"Khusus pinjol yang ilegal ini keberadaannya memang meresahkan. Sebab, pinjol ilegal sama halnya dengan rentenir digital. Jadi harus dilenyapkan karena menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat," katanya, Kamis (7/9/2023).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair ini menjelaskan, bahwa pinjol legal dan ilegal berbeda. Pinjol legal sudah pasti diawasi oleh OJK, sehingga sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, pinjol ilegal berbeda. Pertama, mematok bunga yang cukup tinggi. Lalu dalam melakukan penagihan mengedepankan cara-cara yang tidak etis. Seperti menagih disertai ancaman, penyebaran identitas diri, hingga mencatut privasi.
Oleh sebab itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar melakukan antisipasi sebelum terlilit pinjol ilegal. Salah satunya dengan mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Sedangkan bagi remaja atau pelajar, Imron berharap tidak ada lagi korban. Menurutnya dibutuhkan peran serta dari orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
Dan tak kalah penting, upaya dari pemerintah untuk memberantas peredaran pinjol ilegal. Sebab keberadaannya kian meresahkan masyarakat.
"Yang resmi dan terdaftar di OJK itu ada 106 lebih fintech pinjaman online. Sedangkan yang ilegal ada ribuan. Eksistensi pinjol ilegal ini akan terus bertambah, karena yang ditangkap itu hanya pihak operasionalnya saja. Sedangkan kepala atau pemodalnya masih berkeliaran dan kapan pun mereka bisa membentuk pinjol ilegal," beber Imron. (bin/fer)