Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Kamis 03-08-2023,07:38 WIB
Editor : Eko

Oleh:

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M.

CEO & Founder PT TOP Legal Group

 

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. mengatakan, Perkawinan Beda Agama dan Kompleksitas Hukum masih terjadi di Indonesia. 

Anis menambahkan, perkawinan beda agama telah lama menjadi isu yang menarik perhatian di Indonesia. Dalam  masyarakat yang beragam agama dan kepercayaan, perkawinan antar-umat yang berbeda  agama seringkali memunculkan beragam pandangan dan pertentangan. Saat pasangan  memutuskan untuk menikah, mereka sering kali dihadapkan pada tantangan administratif  dan hukum untuk mencatatkan perkawinan mereka.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum utama yang  mengatur pernikahan di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa perkawinan sah  apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Artinya, setiap  agama memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda-beda untuk melangsungkan  sebuah perkawinan.

 

Meskipun ada larangan perkawinan antara dua orang yang memiliki hubungan yang dilarang  oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, praktik perkawinan beda agama masih  terjadi di sebagian masyarakat. Hal ini menimbulkan tantangan bagi kantor catatan sipil yang  bertanggung jawab atas pencatatan perkawinan di Indonesia.

 

Peran Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 

 

Dalam mengatasi kompleksitas hukum perkawinan beda agama, Mahkamah Agung telah  berperan penting dengan mengeluarkan putusan-putusan yang memberikan kelonggaran  bagi kantor catatan sipil untuk mencatatkan perkawinan beda agama jika salah satu calon  menundukkan diri dan melangsungkan pernikahan tidak secara agama Islam.

 

Kategori :