Lamongan, memorandum.co.id - Seorang pengedar narkoba berinisial AF (28) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu dengan berat kotor 0,40 gram dan 1 klip berisi sabu seberat 1,25 gram. Kapolsek Sugio, AKP Ali Fatoni mengatakan, AF ditangkap di Perumahan Graha Permai, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru, pada Kamis 24 Agustus 2023, lalu. "Berawal dari informasi masyarakat yang menduga AF terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," ujar AKP Ali Fatoni, Minggu (27/8/2023). Lanjutnya, Tim Reserse kriminal Polsek Sugio melakukan penyelidikan dan dapat informasi tentang kegiatan yang mencurigakan di Perumahan Graha Permai, Desa/Kecamatan Sugio. "Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dengan tindakan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan terhadap AF akhirnya dilakukan pada pukul 23.00 WIB di Perumahan Graha Permai," sambungnya. Petugas mengamankan barang bukti dua plastik klip yang masing - masing berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat kotor kurang lebih 1,25 gram dan 0,40 gram serta satu unit Handphone merek oppo A74 5G warna Silver. Kapolsek Sugio menyampaikan, kasus peredaran sabu ini telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(pul/ziz)
Polres Lamongan Ringkus Pengedar Sabu
Minggu 27-08-2023,16:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,09:28 WIB
Police Go To School, Polisi Ngawi Edukasi Siswa SDN Katikan 2 Kedunggalar
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,2 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Rabu 14-10-2026,08:35 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian bagi Dunia Usaha
Rabu 14-10-2026,08:16 WIB