Fraksi PKS Surabaya Minta Hak Dasar Warga Jadi Prioritas dalam P-APBD 2026
Ketua sekaligus Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna pembahasan PAPBD 2026.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan catatan agar perubahan dan pergeseran anggaran tetap memprioritaskan pemenuhan hak dasar serta kepentingan masyarakat, Kamis 10 September 2026.
Ketua sekaligus Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna pembahasan P-APBD 2026.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati P-APBD 2026, Banjir dan Pendidikan Jadi Prioritas
Cahyo menegaskan, perubahan postur belanja daerah harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Fraksi PKS mencatat total belanja daerah berubah dari Rp12,73 triliun dalam APBD Murni 2026 menjadi Rp12,88 triliun pada Perubahan APBD 2026.
“Setiap rupiah pada Perubahan APBD 2026 harus kembali kepada rakyat,” tegas Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya.

Mini kidi--
Menurut Cahyo, pembangunan infrastruktur tetap penting. Namun, program pembangunan berskala besar seperti Jalan Lingkar Luar Barat (JLBB) dan drainase perkotaan tidak boleh mengurangi perhatian terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat.
Fraksi PKS meminta anggaran pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, dan penanganan pengangguran tetap menjadi prioritas.
Selain belanja daerah, Fraksi PKS menyoroti pelaksanaan digitalisasi retribusi parkir. Digitalisasi dinilai tidak cukup hanya dengan menyediakan sistem pembayaran non-tunai.
Menurut Cahyo, Pemkot Surabaya perlu membenahi tata kelola, khususnya transparansi serta rekonsiliasi data transaksi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan juru parkir.
Transaksi pembayaran retribusi parkir oleh masyarakat kepada pemerintah juga dinilai harus dapat dipantau secara transparan dan waktu nyata oleh dinas maupun juru parkir.
“Digitalisasi harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola. Data transaksi antara Dishub dan juru parkir harus dapat direkonsiliasi secara transparan,” kata Cahyo.
BACA JUGA:DPRD Kota Surabaya Minta Pembangunan JLLB Terhubung Utuh, Tak Berhenti Sepotong-sepotong
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan digitalisasi parkir tidak hanya mengubah metode pembayaran, tetapi juga mampu meningkatkan akuntabilitas dan penerimaan daerah.
Sumber:







