Mojokerto, memorandum.co.id-Dalam waktu satu kali 24 jam, tim gabungan Satuan Unit Reskrim Polsek Pungging dan Jatanras Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penggroyokan dan di sertai pembacokan pada Selasa (22/8) sekitar pukul 00.30 di jalan raya Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto yang menimpa tiga korban diantaranya Abdul Hadi Wijaya (19) warga Dusun Jagil, Desa Pungging,Kec.Pungging, Kab.Mojokerto anak dari kepala dusun setempat. Selanjutnya Akhmad Dandi Firmansyah (20) warga Dusun Sidomukti, Desa Kalipuro, Kec.Pungging , Kab.Mojokerto dan Jibril Al Safiru (23) warga Dusun Candirejo, Desa Awang Awang, Mojosari, Mojokerto. Dari kejadian itu petugas berhasil menangkap empat pelaku yang masih belia diantaranya, berinisial GYF alias Kempong (18) asal Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo berperan sebagai pemukul dengan kayu, ARD alias Gembot (15) warga Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto. Ia sebagai inisiator dan penggerak di medsos serta memukul dengan tongkat. Selanjutnya RG (15) dan FZN (14) ke duanya warga Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto mereka memukul dengan tangan kosong. Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan " menuturkan , empat pelaku sudah kita tangkap pada Rabu (23/8) sekitar pukul 21.00 di rumahnya masing masing ,dari ke empat pelaku hanya satu orang yang di katakan dewas, dan tiga lainnya masih cukup belia. Afner menjelaskan, berawal dari informasi dari Instagram ikwal rencana tawuran antara Mojosarians dan di beri sandi Mojokerto wilayah timur dan memberikan komando dengan sandi R ready atau siap tempur, sehingga kelompok pelaku menyusuri jalan untuk mencari di mana ada kumpulan kumpulan anak muda di pinggir jalan. Kelompok gangster mencari dan keliling untuk mencari sasaran, mereka ada sekitar 10 orang mengendarai 5 motor seketika melintas di jalan raya Sekargadung sekitar 01.00 mereka berpapasan dengan ketiga korban tanpa basa-basi pelaku langsung menghadang korban yang mengendarai motor Suzuki RC serta ulung 30 pelaku langsung turun dan memukuli korban. "Mereka menggunakan senjata tajam dan balok, setelah itu pelaku langsung kabur tancap gas ke Utara. Abdul Hadi mengalami luka di pelipis kanan , Akhmad Dandi Firmansyah luka pada punggung dua sebetan, Jibril luka pada pinggul sebelah kanan.Para pelaku melanggar pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara, tetang penggroyokan atau pasal 2 Undang Undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," tuturnya. Afner menghimbau akan menindak tegas siapapun yang berbuat onar hingga meresahkan masyarakat wilayah Mojokerto. "Para orang tua agar mengawasi anak anaknya agar mereka tidak terlibat kelompok kelompok yang gemar berbuat anarkis, para orang tua juga kami himbau agar memeriksa barang barang anaknya apabila menemukan senjata tajam atau barang berbahaya agar di konfirmasikan ke pihak kepolisian, " ungkap Afner.(no/ono)
Empat Terduga Pelaku Penggeroyokan di Pungging Tak Berkutik
Kamis 24-08-2023,19:45 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :