Polsek Badegan Amankan  Pencuri Baterai Lampu PJU

Kamis 26-12-2019,20:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Ponorogo, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil menangkap  Risnanto, pelaku pencurian baterai lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Jalan Ponorogo - Wonogiri, Kamis (26/12) pukul 01.30.  Risnanto  (26),  warga  RT 01/01, Kelurahan Madyopuro,  Kecamatan Kedung Kandang, Malan, kini harus mendekam di penjara. Kapolsek Badegan AKP Suwoyo menegaskan, kejadian bermula saat salah seorang warga mendengar ada barang jatuh di depan rumahnya.Kemudian ada mobil Daihatsu Grand Max dengan tiga orang laki-laki yang mengambil baterai lampu PJU. Selanjutnya   warga  berteriak maling hingga tertangkap satu orang pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih. "Setelah kita cek kembali bersama - sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo selaku pihak korban, ada 6 (enam) baterai yang hilang. Kerugian ditaksir Rp 24 juta," tambah kapolsek. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah obeng dan  tiga baterai merek OLITER. "Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan terus dilakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap," pungkas kapolsek. (ji/mt/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait