Situbondo, Memorandum.co,id - Polres Situbondo mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak 11.187 butir pil dextro dan pil trex disita dari dua pengedar berinisial HS (28) dan AN (34) warga Mlandingan. Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SIK melalui Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan kedua terduga pelaku merupakan target Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Polres Situbondo dan jajaran. Pengungkapan kasus ini bermula Pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 22.00. Tim Opsnal Satresrkoba melakukan upaya penangkapan terhadap HS yang diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan okerbaya. HS ditangkap di pinggir jalan Pasar Besuki, Kecamatan Besuki. Dari tangan terduga pelaku itu ditemukan okerbaya sebanyak 3.187 butir terdiri dari jenis pil dextro 2.887 butir dan pil trex 300 butir. Selain itu, tim opsnal juga menyita barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 800 ribu, 1 kaleng plastik warna putih bekas pil trex, 5 pak plastik klip, 1 tas kresek hitam, dan 1 unit motor tanpa pelat nomor. Dari penangkan HS, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AN di rumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan okerbaya sebanyaka 8.000 butir terdiri dari pil trex 7.000 butir dan pil dextro 1.000 butir. Polisi juga menyita uang tunai Rp 900 ribu, 1 tas kresek hitam, 1 unit HP, dan 1 unit motor. “Total okerbaya yang disita sebanyak 11.187 butir terdiri dari pil trex 7.300 butir dan pil dextro 3.887 butir. Bersamaan itu juga disita barang bukti berupa uang tunai total Rp 1,7 juta, 2 unit motor, dan 1 HP. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,“ terang Ernowo. Secara terpisah, kapolres mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai praktik peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang berpotensi membahayakan kesehatan. Bahkan bisa merusak generasi muda bangsa. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo," tegas Dwi. (iku/nov/gus)
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras
Selasa 22-08-2023,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,21:21 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (6): Saksi DPUPR Ungkap Peran "Jagoan Neon" Rofieq dan CV Portal Raya
Selasa 14-07-2026,18:53 WIB
Anggota DPR Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Minta Daerah Benahi Efisiensi Anggaran
Selasa 14-07-2026,20:22 WIB
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Lumajang, Ratusan Doorprize Disiapkan
Selasa 14-07-2026,18:45 WIB
Komisi II Dorong Parpol Benahi Rekrutmen Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Terkini
Rabu 15-07-2026,17:14 WIB
Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Percepat Penurunan Stunting
Rabu 15-07-2026,17:09 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Edukasi Pelajar Cegah Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial
Rabu 15-07-2026,17:01 WIB
Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Gresik
Rabu 15-07-2026,16:51 WIB
Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 100 Juta di Paciran, OB Ditangkap di Mess Banjarwati Lamongan
Rabu 15-07-2026,16:40 WIB