Situbondo, Memorandum.co,id - Polres Situbondo mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak 11.187 butir pil dextro dan pil trex disita dari dua pengedar berinisial HS (28) dan AN (34) warga Mlandingan. Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SIK melalui Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan kedua terduga pelaku merupakan target Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Polres Situbondo dan jajaran. Pengungkapan kasus ini bermula Pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 22.00. Tim Opsnal Satresrkoba melakukan upaya penangkapan terhadap HS yang diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan okerbaya. HS ditangkap di pinggir jalan Pasar Besuki, Kecamatan Besuki. Dari tangan terduga pelaku itu ditemukan okerbaya sebanyak 3.187 butir terdiri dari jenis pil dextro 2.887 butir dan pil trex 300 butir. Selain itu, tim opsnal juga menyita barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 800 ribu, 1 kaleng plastik warna putih bekas pil trex, 5 pak plastik klip, 1 tas kresek hitam, dan 1 unit motor tanpa pelat nomor. Dari penangkan HS, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AN di rumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan okerbaya sebanyaka 8.000 butir terdiri dari pil trex 7.000 butir dan pil dextro 1.000 butir. Polisi juga menyita uang tunai Rp 900 ribu, 1 tas kresek hitam, 1 unit HP, dan 1 unit motor. “Total okerbaya yang disita sebanyak 11.187 butir terdiri dari pil trex 7.300 butir dan pil dextro 3.887 butir. Bersamaan itu juga disita barang bukti berupa uang tunai total Rp 1,7 juta, 2 unit motor, dan 1 HP. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,“ terang Ernowo. Secara terpisah, kapolres mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai praktik peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang berpotensi membahayakan kesehatan. Bahkan bisa merusak generasi muda bangsa. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo," tegas Dwi. (iku/nov/gus)
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras
Selasa 22-08-2023,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Terkini
Rabu 11-03-2026,14:22 WIB
Wujudkan Standar Industri di Sekolah, Kadindik Jatim Dorong Edotel SMK Jadi Pusat Praktik Profesional
Rabu 11-03-2026,14:19 WIB
Buka Puasa di Rumah Warga, Momen Pamitan Satgas TMMD
Rabu 11-03-2026,14:12 WIB
Jalan Aspal Hasil TMMD di Mandala Bikin Santri Sumringah
Rabu 11-03-2026,14:09 WIB
Program TMMD 127 Kodim Sumenep Selesai, TNI Serahkan Hasil Pembangunan
Rabu 11-03-2026,14:06 WIB