Situbondo, Memorandum.co,id - Polres Situbondo mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak 11.187 butir pil dextro dan pil trex disita dari dua pengedar berinisial HS (28) dan AN (34) warga Mlandingan. Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SIK melalui Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan kedua terduga pelaku merupakan target Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Polres Situbondo dan jajaran. Pengungkapan kasus ini bermula Pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 22.00. Tim Opsnal Satresrkoba melakukan upaya penangkapan terhadap HS yang diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan okerbaya. HS ditangkap di pinggir jalan Pasar Besuki, Kecamatan Besuki. Dari tangan terduga pelaku itu ditemukan okerbaya sebanyak 3.187 butir terdiri dari jenis pil dextro 2.887 butir dan pil trex 300 butir. Selain itu, tim opsnal juga menyita barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 800 ribu, 1 kaleng plastik warna putih bekas pil trex, 5 pak plastik klip, 1 tas kresek hitam, dan 1 unit motor tanpa pelat nomor. Dari penangkan HS, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AN di rumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan okerbaya sebanyaka 8.000 butir terdiri dari pil trex 7.000 butir dan pil dextro 1.000 butir. Polisi juga menyita uang tunai Rp 900 ribu, 1 tas kresek hitam, 1 unit HP, dan 1 unit motor. “Total okerbaya yang disita sebanyak 11.187 butir terdiri dari pil trex 7.300 butir dan pil dextro 3.887 butir. Bersamaan itu juga disita barang bukti berupa uang tunai total Rp 1,7 juta, 2 unit motor, dan 1 HP. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,“ terang Ernowo. Secara terpisah, kapolres mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai praktik peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang berpotensi membahayakan kesehatan. Bahkan bisa merusak generasi muda bangsa. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo," tegas Dwi. (iku/nov/gus)
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras
Selasa 22-08-2023,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,13:09 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Bupati Bangkalan Launching Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas dan Jamin Keselamatan Pelajar
Minggu 18-01-2026,08:47 WIB
Hikmah Peringati Isra Mikraj, Siswa SDN Langenharjo 1 Harus Semakin Disiplin
Terkini
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,21:50 WIB
Rumah Desa Hebat Rayakan Harlah Ke-7 dan Tasyakuran Beasiswa Bersama Senator Lia Istifhama
Minggu 18-01-2026,19:43 WIB
Ketua Askot PSSI Surabaya Nilai Kualitas Liga Progresif Meningkat Jadi Sinyal Positif Sepakbola
Minggu 18-01-2026,19:42 WIB
CSA Allstar Imbangi WTT Tenaru, Kekompakan Jadi Fondasi Tim Asal Menganti Ini Tetap Solid
Minggu 18-01-2026,19:24 WIB