Anggota DPR Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Minta Daerah Benahi Efisiensi Anggaran
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan keterangan mengenai kebijakan PPPK.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa dirumahkan karena pemerintah berkewajiban membayar gaji aparatur sipil negara, Selasa 14 Juli 2026.
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata Khozin.
Menanggapi kabar PPPK terancam dirumahkan akibat efisiensi anggaran, ia mengatakan pemerintah daerah semestinya melakukan penataan aparatur sejak awal.
BACA JUGA:BGN Kaji Efisiensi Anggaran dan Perketat Pengawasan Pengeluaran
BACA JUGA:Harapan Tak Sampai: THR PPPK Paruh Waktu Jember Dipangkas Separuh, Bupati Sebut 'Benturan' Regulasi
Menurutnya, penambahan PPPK harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” katanya.
Khozin menilai penambahan PPPK seharusnya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah.
Menurutnya, apabila salah satu komponen tersebut tidak diperhitungkan, pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat memicu krisis.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah daerah perlu mencari solusi agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada pegawai.
“Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya,” ujarnya.
Sebagai legislator yang membidangi otonomi daerah, Khozin mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.
Ia meminta audit dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, masa kontrak, kebutuhan riil, hingga komposisi belanja pegawai.
Sumber: antaranews.com






