Pasuruan, memorandum.co.id-Peredaran narkotika golongan I jenis sabu tak mengenal status pekerjaan. Seorang pedagang sapi bernama Mahfud (48), warga Dusun Sadan Timur Desa Kalirejo Kecamatan Sukorejo dicokok aparat Resnarkoba karena kedapatan sebagai pengedar sabu. Di kalangan waraga, terduga pelaku dikenal sebagai pedagang sapi. Dalam kesehariannya, pelaku juga kerap memperjualbelikan sapi hasil dagangannya. Namun, apa yang ada dibenak pikiran Mahfud, sampai harus mengedarkan dan menjual barang haram sabu tersebut. Mahfud diamankan petugas di rumahnya, Senin (14/8) sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka Mahfud digelandang petugas tanpa perlawanan. Saat ini, ia diperiksa petugas Satresnarkoba lebih mendalam. Termasuk pada maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sukorejo. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan tersangka yang diamankan di Desa Kalirejo tersebut merupakan satu dari beberapa target operasi yang berhasil diamankan. Terduga pelaku saat itu diamankan dengan kepemilikan sabu berat total 1,14 gram. Tersangka diamankan saat ia sedang berada di teras rumahnya. Saat diinterogasi oleh petugas, awalnya ia mengelak mengakui memiliki barang haram tersebut. Namun setelah didesak dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 3 klip plastik di dalam rumahnya. Barang bukti tersebut berupa serbuk kristal putih jenis sabu. "Kita amankan 1 orang blantik sapi dengan kepemilikan natkotika jenis sabu. Saat ini masih kita lakukan penyidikan," jelas Kasatresnarkoba, AKP Agus Purnomo. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 kantong klip plastik. Masing-masing dengan berat kotor 0,35 gram, 0,38 gram, dan 0,41 gram. Atau jika ditotal berat kotor mencapai 1,14 gram. Petugas juga mengamankan sebuah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi. Kemudian juga uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Uang tersebut diduga sebagai hasil dari penjualan sabu sebelumnya. "Tersangka menjual sabu dengan paket hemat. Konsumennya adalah warga di pedesaan. Yang pasti kita juga akan melakukan pengembangan darimana asal barang haram tersebut ia dapatkan," tegas Kasat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh/ono)
Pedagang Sapi Edarkan Sabu
Jumat 18-08-2023,21:07 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:07 WIB
DPC FKPP Gresik Resmi Dikukuhkan, Wabup Alif Ajak Sinergi Permudah Perizinan Pesantren
Jumat 06-11-2026,06:09 WIB
Rumput Tetangga Lebih Hijau (5): Ketika Masa Lalu Menjadi Cermin Retak
Jumat 06-11-2026,10:52 WIB
Tak Hanya Berburu Sembako Murah, Warga Antusias Cek Kesehatan Gratis di HUT ke-57 Memorandum
Jumat 06-11-2026,07:32 WIB
Serap Aspirasi Buruh, Kapolresta Sidoarjo Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Serikat Pekerja
Jumat 06-11-2026,10:27 WIB
Diserbu Warga, Minyakita Jadi Primadona Gerakan Pangan Murah HUT ke-57 Memorandum
Terkini
Sabtu 07-11-2026,05:17 WIB
Prabowo Bakal Bangun Museum Agung Nasional di Monas, Ketum AMI Beri Dukungan
Sabtu 07-11-2026,04:27 WIB
Fadli Zon Ungkap 18 Tokoh Bakal Jadi Pahlawan Nasional, Diumumkan 10 November
Sabtu 07-11-2026,03:34 WIB
Pangdam IM Investigasi Bentrokan Pidie, Klaim Tak Ada Amunisi Tajam Digunakan
Sabtu 07-11-2026,02:29 WIB
Yusril Persilakan Komnas HAM Usut Penembakan Warga dalam Bentrokan Pidie Aceh
Sabtu 07-11-2026,01:23 WIB