Madiun, memorandum.co.id - Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Bakri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (15/8), karena diduga terlibat kasus pencurian kayu di KPH Madiun. Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty, terdakwa Bakri menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardinityanin Dwi Ratna mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dihadirkan JPU. Yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan petugas Perhutani. Tiga saksi yang diperiksa menerangkan, pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sono keling di petak 105B KPH Madiun turut Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar hutan, ada sejumlah orang sibuk memotongi kayu sono keling menggunakan gergaji mesin dan manual menjadi beberapa potong. Selain itu, terdapat dua mobil grandmax dan APV terparkir tidak jauh dari lokasi. Setelah semua kayu dinaikkan dalam mobil, dua saksi yakni Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dan mandor melakukan pengejaran lantaran aktivitas penebangan tidak dilengkapi surat ijin. Bahkan, secara aturan kayu tegakan dipetak tersebut tidak boleh ditebang. Namun, saat pengejaran terjadi mobil melaju kencang dan pengemudi panik. Pelaku ditangkap setelah mobilnya menabrak pagar dan masuk ke parit di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Barang bukti, satu unit pick up Daihatsu Grand Max No. Pol AD-6754-QU warna putih enam batang kayu sono berbentuk gelondong dengan ukuran yang beragam. Kerugian ditafsir mencapai Rp 24 juta. Diketahui, di tengah jalannya sidang, terdakwa mendapatkan teguran keras dari majelis hakim. Pasalnya, saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Madiun, terdakwa tidak begitu memperhatikan keterangan para saksi. Bahkan, terdakwa nampak tengah minum air mineral saat sidang sedang berlangsung. "Aduh, terdakwa malah enak-enak minum, kita yang di sini saja belum minum, menikmati sekali terdakwa. Begitulah persidangan, memang lama, tapi ikutilah etika persidangan yang sedang berlangsung," tegas Hakim Ketua Rachmawaty.(ian/ju)
Curi Kayu, Kades Rejomulyo Ngawi Jadi Pesakitan
Rabu 16-08-2023,10:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB