Kejari Jember Musnahkan BB Narkoba dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berbuah Penghargaan dari Bea Cukai

Selasa 15-08-2023,17:45 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Jember, memorandum.co.id- Kejaksaan Negeri Jember, memusnahkan ribuan barang bukti (BB) dari 293 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa 15 Agustus 2023. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., serta dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Jember tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Jember. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat jenis Trihexyphenidyl “Y” 164.720 butir, obat jenis Dextromethropan 9.610 butir, ekstasi 4,54 gram, Shabu 990,604 gram, ganja 290,5 gram, rokok Ilegal 478.412 batang, obat pemicu kelahiran 5.275 butir, dan barang bukti lain 494.930 item. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang pertama dalam tahun 2023. Perkaranya mulai September 2022 sampai Juni 2023. Ratusan perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan pidana keamanan negara dan ketertiban umum. Kajari mengungkapkan ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik. Diantaranya adalah perkara rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 324.840 batang rokok melibatkan Jumhari sebagai pelaku. “Rokok ilegal tersebut berdampak pada perekonomian serta pembangunan di Jember, karena tidak membayar cukai,” terang Kajari Jember. Kajari berharap ke depan tidak banyak barang bukti yang dimusnahkan, yang berarti tidak banyak terjadi tindak pidana di Jember. “Kami berharap ke depan Jember selalu kondusif,” tegasnya. Selain rokok ilegal, ada empat perkara yang menarik perhatian publik. Seperti penyalahgunaan obat dengan terpidana Mochamad Isa. Obat yang disita sebanyak 5.275 butir. Perkara narkotika yang melibatkan terpidana Fikri Abdul Hakim memiliki jumlah barang bukti ganja terbanyak mencapai 537,08 gram. Perkara narkotika lainnya yang menyita perhatian publik melibatkan terpidana Muhebbul Makhruf. Barang bukti sabu terbanyak mencapai 83,35 gram. Selain itu dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Jember menerima penghargaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar, SE., MSi., Penghargaan tersebut diberikan atas sinergi dan bantuan yang diberikan Kejari Jember terhadap penyelesaian berkas perkara sekaligus penuntutan pelaku tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Jember. (edy/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait