Tulungagung, memorandum.co.id-Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menahan satu pelaku pencabulan dengan inisial MD (24), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung. MD ditangkap setelah polisi mendalami persetubuhan yang dialami oleh NN (14), kekasih pelaku yang juga warga Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggodani. Gondam mengatakan, setelah ditangkap kini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung. Karena telah melanggar Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku ini pengangguran, dan dia terancam undang-undang perlindungan anak," ujarnya, ketika merilis kasus ini di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (15/08/2023). AKP Gondam menjelaskan, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang kenal sejak Desember 2022. Kemudian pada 06 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengajak korban begadang di sekitar masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya begadang, rupanya pelaku malah menyetubuhi korban usai memberinya rayuan gombal. "Awalnya korban ini dirayu, kemudian pelaku dipaksa, walaupun korban sudah melawan, namun pelaku memaksa korban," jelasnya Tak puas sekali menyetubuhi korban, kemudian pada Minggu (13/08/2023) dini hari, pelaku kembali membujuk korban agar mau begadang dengannya. Namun lagi-lagi pelaku menyetubuhi korban di roof top masjid yang sama. "Jadi dua kali pencabulan itu dilakukan di roof top masjid yang sama," ungkapnya. Kali ini, aksi bejat pelaku dipergoki warga. Kemudian warga menangkap dan menyerahkannya kepada polisi. AKP Gondam mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian. Sebab masih ada pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih di bawah umur, sehingga identitasnya tidak bisa dipublikasikan. (fir/mad/ono)
Setubuhi Pacar, Pemuda Tulungagung Ditangkap Polisi
Selasa 15-08-2023,17:45 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,17:42 WIB
Ramalan Zodiak Kamis, 26 Maret 2026: Kamu Lagi Hoki Atau Perlu Istirahat?
Kamis 26-03-2026,14:32 WIB
Kapolres Jember: Tak Ada Bahan Peledak di Masjid Patrang, Ledakan Berasal dari Lemari Besi
Kamis 26-03-2026,18:24 WIB
Kebakaran Warung Mie Sakera Balung Jember, Elpiji Bocor Picu Kerugian Rp 50 Juta
Kamis 26-03-2026,14:41 WIB
Dua Malam Huni Kolam Pancing, Pemuda Jember Bertahan Tanpa Ponsel Demi Jaga Motor yang Tenggelam
Kamis 26-03-2026,23:23 WIB
BPBD Jatim Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir Pasuruan
Terkini
Jumat 27-03-2026,12:51 WIB
Juicy Luicy Siap Meriahkan Grand Final PMPL ID Spring 2026 di Surabaya
Jumat 27-03-2026,12:46 WIB
Dorong Payung Hukum Terpadu, Gubernur Khofifah Inisiasi Perda untuk Masyarakat Adat di Jatim
Jumat 27-03-2026,12:42 WIB
DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2025, Dilanjutkan Halalbihalal
Jumat 27-03-2026,12:39 WIB
Halalbihalal Virtual, Kajati Jatim Nyalakan Semangat Baru Integritas dan Profesionalitas
Jumat 27-03-2026,12:36 WIB