Tulungagung, memorandum.co.id-Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menahan satu pelaku pencabulan dengan inisial MD (24), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung. MD ditangkap setelah polisi mendalami persetubuhan yang dialami oleh NN (14), kekasih pelaku yang juga warga Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggodani. Gondam mengatakan, setelah ditangkap kini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung. Karena telah melanggar Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku ini pengangguran, dan dia terancam undang-undang perlindungan anak," ujarnya, ketika merilis kasus ini di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (15/08/2023). AKP Gondam menjelaskan, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang kenal sejak Desember 2022. Kemudian pada 06 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengajak korban begadang di sekitar masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya begadang, rupanya pelaku malah menyetubuhi korban usai memberinya rayuan gombal. "Awalnya korban ini dirayu, kemudian pelaku dipaksa, walaupun korban sudah melawan, namun pelaku memaksa korban," jelasnya Tak puas sekali menyetubuhi korban, kemudian pada Minggu (13/08/2023) dini hari, pelaku kembali membujuk korban agar mau begadang dengannya. Namun lagi-lagi pelaku menyetubuhi korban di roof top masjid yang sama. "Jadi dua kali pencabulan itu dilakukan di roof top masjid yang sama," ungkapnya. Kali ini, aksi bejat pelaku dipergoki warga. Kemudian warga menangkap dan menyerahkannya kepada polisi. AKP Gondam mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian. Sebab masih ada pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih di bawah umur, sehingga identitasnya tidak bisa dipublikasikan. (fir/mad/ono)
Setubuhi Pacar, Pemuda Tulungagung Ditangkap Polisi
Selasa 15-08-2023,17:45 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Sabtu 30-11-2024,09:06 WIB
PMII Jawa Timur: Independen Polri Tak Boleh Diutak-atik
Sabtu 30-11-2024,08:07 WIB
Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Sabtu 30-11-2024,07:10 WIB
Kapolres Batu Sambut Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jatim
Sabtu 30-11-2024,07:07 WIB
Generasi Z: Candu Layar atau Kreatif Digital?
Sabtu 30-11-2024,06:36 WIB