Jombang, Memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menggelar operasi gabungan dalam rangka Gempur Rokok Ilegal yang menyasar di beberapa titik. Sinergi antar APH berantas rokok ilegal di Kabupaten Jombang tersebut melakukan operasi di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Sasaran yaitu toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diduga menjual rokok ilegal. Di Kecamatan Peterongan, tim menemukan sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal atau tanpa cukai dalam jumlah sekitar 6000 batang. Kepala bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun mengatakan, bahwa Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Polisi Militer, kepolisian, dan Bea Cukai di dua kecamatan. "Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang. Nilai kerugian negara sekitar Rp 7.000.000," katanya, Senin (14/08/2023). Supakun menegaskan, kegiatan Operasi Gabungan tersebut terpaksa dilakukan. Pasalnya, sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait menjual rokok ilegal tanpa membayar cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat. "Memperjual belikan barang kena cukai secara Ilegal tanpa cukai tentunya melanggar peraturan perundang-undangan, dan sanksinya adalah pidana," tegasnya. Oleh karena itu Supakun berharap, dengan adanya Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini, dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat secara langsung. "Juga dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang ilegal tersebut," pungkasnya. (yus/ziz)
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan, Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan
Selasa 15-08-2023,14:43 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :