Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perampokan rumdis Wali Kota Blitar atas terdakwa Hermawan, Ali Jayadi, Okky, dan Asnuri di Pengadilan Negeri Surabaya beragendakan saksi mahkota. Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Victor A Sinaga bahwa saksi mahkota dalam persidangan bagus. Artinya dari awal para terdakwa sudah kooperatif dan tidak berbelit-belit. "Mereka sudah mengakui perbuatannya. Makanya saya tadi bukan apa-apa ya. Kalau sudah mengaku apa lagi yang harus dicari-cari," kata Victor usai sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (15/8/2023). Dalam sidang tadi, Okky sebagai saksi mahkota ketiga terdakwa Hermawan alias Natan, Asnuri, dan Ali Jayadi. "Mereka sudah mengaku semua, cuma saya mau gali keterkaitan ini dengan Samanhudi. Makanya tadi baik hakim, jaksa, maupun kami juga menanyakan terkait rapat perampokan yang dilakukan di LP Sragen," bebernya. Pertanyaan itu akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Karena dalam persidangan tadi masih terkait saksi mahkota Okky. Masih ka Victor dalam sidang tadi terkuat kalau ada rapat dari para terdakwa terkait perampokan yang akan dilakukan. "Secara logika mereka kan bukan orang Blitar. Cumabl kerjaannya kan residivis (merampok). Mungkin ada penawaran kita tidak tau, diduga ada penawaran ehh disana itu Blitar misalnya begitu. Kan tidak saling mengenal kok. Nah itu yang akan kita bahas (minggu depan)," pungkasnya.(rid/ziz)
Terdakwa Sudah Mengaku, PH Victor: Akan Gali Keterkaitan Perampokan dengan Samanhudi
Selasa 15-08-2023,13:52 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :