Jakarta, memorandum.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkam pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023). Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. “Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/8/2023). Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong. Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian. “Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar,” paparnya.(*/rdh)
Polri Periksa Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hoaks
Selasa 15-08-2023,01:10 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,19:05 WIB
Persebaya Mendatangkan Pemain Anyar Ketiga, Siapakah Sosoknya?
Jumat 09-01-2026,09:13 WIB
Viral! Jalan Umum Disulap Jadi Lahan Parkir Berbayar di Sidotopo Indah Surabaya
Kamis 08-01-2026,18:51 WIB
Ini Penuturan Saksi Pelecehan Siswi SMP di Suroboyo Bus
Kamis 08-01-2026,20:42 WIB
RS Kompeten Tanpa Aturan Jelas Berisiko Lumpuhkan Layanan, Senator Lia Desak Negara Hadir
Kamis 08-01-2026,21:28 WIB
Jaksa dan Polisi Malang Kota Gelar Rakor Implementasi KUHP Baru
Terkini
Jumat 09-01-2026,18:01 WIB
Wabup Ulfiyah Ajak Investor Kembangkan Puncak Kayumas Jadi Wisata Unggulan Situbondo
Jumat 09-01-2026,17:57 WIB
Dua Hari Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kakek Masir Langsung Bebas dari Rutan Situbondo
Jumat 09-01-2026,17:53 WIB
Pengawasan Diperketat, Belum Ditemukan Kasus Super Flu dari Penumpang Bandara Juanda Surabaya
Jumat 09-01-2026,17:53 WIB
Mayat Perempuan Muda Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo
Jumat 09-01-2026,17:48 WIB