Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang terduga pelaku diamankan, tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Diamankan 4 orang terduga pelaku pembalakan liar yang ada di Malang Selatan,” ujarnya, Kamis (10/8). Taufik menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kayu jenis Suren, oleh petugas perhutani, Senin (7/8). Ini terletak di petak 19 E RPH Sukopuro BKPH Tumpang. Petugas dari Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung, segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil. Mengamankan para tersangka pembalakan liar, RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. “Diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang buktinya. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon Suren diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang dipotong ukuran 2 meter. Taufik menambahkan tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Dihimbau pada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang,” ujarnya. (kid/ari)
Amankan 4 Pelaku, Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar
Kamis 10-08-2023,15:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,12:30 WIB
Tiga Direksi Keuangan KBS Diperiksa, Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi dan Sita Dokumen Penting
Rabu 18-02-2026,17:27 WIB
DPU Bina Marga Jatim Ungkap Penyebab Robohnya Jembatan di Jember: Elevasi Tak Memadai
Rabu 18-02-2026,16:14 WIB
Polres Gresik dan Polda Jatim Rampcheck Bus Pariwisata Jelang Idulfitri 1447 H
Rabu 18-02-2026,15:47 WIB
PDIP Surabaya Usulkan 11 Nama Calon Ketua Dewan Pengganti Adi Sutarwijono
Rabu 18-02-2026,16:47 WIB
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026, RHU Wajib Tutup Total
Terkini
Kamis 19-02-2026,11:54 WIB
Dari Daerah ke Pusat, Lampri Kini Pegang Kendali Penertiban Tanah Nasional
Kamis 19-02-2026,11:48 WIB
Ancam Sebar Video Pribadi dan Peras Mantan Pacar, Pria di Surabaya Dibui
Kamis 19-02-2026,11:46 WIB
Polres Tulungagung Larang Kegiatan SOTR dengan Sound Horeg
Kamis 19-02-2026,11:43 WIB
Perkuat Mental dan Spiritual Personel, Kapolsek Wiyung Pimpin Giat Binrohtal di Mako
Kamis 19-02-2026,11:27 WIB