Mojokerto, Memorandum.co.id - Satpol PP Kota Mojokerto merobohkan puluhan reklame liar, Minggu (22/12). Selain tidak berizin, reklame liar tersebut membahayakan pengguna jalan. Salah satu papan reklame liar yang telah dirobohkan oleh penegak perda tersebut berada di depan stasiun kereta api Jalan Bhayangkara. Pembongkaran papan reklame berukuran 3 x 6 meter tersebut sempat membuat macet lalu lintas di depan stasiun kereta api Mojokerto. Pasalnya petugas harus menarik ujung reklame setinggi 15 meter dengan tali tambang yang dikaitkan di truk Pol PP agar tidak roboh ke arah jalan . Dari data yang dimiliki Satpol PP, terdapat 112 papan reklame di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto. Dari jumlah tersebut, 32 papan reklame telah mengantongi izin, 19 masa izinnya habis. Sedangkan 61 lainnya tergolong reklame liar karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Mojokerto. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasri mengatakan, pembongkaran reklame liar ini karena sudah habis masa izinnya. Selain itu kondisi papan reklame berikuran besar tersebut rawan terkena angin. "Karema mengancam keselamatan para pengguna jalan maka kita robohkan," terang wali kota, saat memimpin langsung pembongkaran papan reklame di Jalan Gajahmada. Lebih lanjut dikatakannya, reklame yang tidak berizin tentunya merugikan daerah karena ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak dibayar, yakni retribusi sewa aset, retribusi IMB, dan pajak reklame. Selain melakukan penertiban reklame, petugas Satpol PPj uga menertibkan galian liar di sejumlah jalan protokol. Galian kabel optik milik telkom terpaksa dihentikan karena belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. (war/rif)
Puluhan Reklame Liar Dirobohkan
Senin 23-12-2019,09:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Terkini
Kamis 30-07-2026,12:04 WIB
Buntut Pungli PKL Tugu Pahlawan, Pegawai Harian DLH Surabaya Terancam Dipecat, PPPK Diproses Administrasi
Kamis 30-07-2026,11:45 WIB
Bobol Website Kampus hingga Instansi untuk Judi Online, Hacker Asal Jateng Dibekuk Polda Jatim
Kamis 30-07-2026,11:42 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek Yosowilangun dan Bhabinkamtibmas Turun Langsung Kawal Ketahanan Pangan
Kamis 30-07-2026,11:39 WIB
Pemkab Lamongan Raih Penghargaan Pengelolaan Mangrove Terbaik se-Jatim dari Gubernur Khofifah
Kamis 30-07-2026,11:35 WIB