Puluhan Reklame Liar Dirobohkan

Senin 23-12-2019,09:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, Memorandum.co.id  - Satpol PP Kota Mojokerto merobohkan puluhan reklame liar, Minggu (22/12). Selain tidak berizin, reklame liar tersebut membahayakan pengguna jalan. Salah satu papan reklame liar yang telah dirobohkan oleh penegak perda tersebut berada di depan stasiun kereta api Jalan Bhayangkara. Pembongkaran papan reklame berukuran 3 x 6 meter tersebut sempat membuat macet lalu lintas di depan stasiun kereta api Mojokerto. Pasalnya petugas harus menarik ujung reklame setinggi 15 meter dengan tali tambang yang dikaitkan di truk Pol PP agar tidak roboh ke arah jalan . Dari data yang dimiliki Satpol PP, terdapat 112 papan reklame di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto. Dari jumlah tersebut, 32 papan reklame telah mengantongi izin, 19 masa izinnya habis. Sedangkan 61 lainnya tergolong reklame liar karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Mojokerto. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasri mengatakan, pembongkaran reklame liar ini karena sudah habis masa izinnya. Selain itu kondisi papan reklame berikuran besar tersebut rawan terkena angin. "Karema mengancam keselamatan para pengguna jalan maka kita robohkan," terang wali kota, saat memimpin langsung pembongkaran papan reklame di Jalan Gajahmada. Lebih lanjut dikatakannya, reklame yang tidak berizin tentunya merugikan daerah karena ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak dibayar, yakni  retribusi sewa aset, retribusi IMB, dan pajak reklame. Selain melakukan penertiban reklame, petugas Satpol PPj uga menertibkan galian liar di sejumlah  jalan protokol. Galian kabel optik milik telkom terpaksa dihentikan karena belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. (war/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait