Surabaya, memorandum.co.id - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Orhada, Kasi Narkotika dan Kasi TPUL, melaksanakan ekspos 12 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (9/8/2023). Ekspos yang dilakukan di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual ini juga diikuti Kajari Surabaya, Kajari Bojonegoro, Kajari Jember, Kajari Sumenep,Kajari Tanjung Perak, dan Kota Mojokerto. 12 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu terdiri dari enam perkara Orhada, lima perkara narkotika dan satu perkara Kamneg. Enam perkara Orhada itu terdiri dari : - Dua perkara pencurian ( yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Bojonegoro dan Kejari Tanjung Perak. - Dua perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Sumenep . - Dua perkara penipuan / penggelapan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP / 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kota Mojokerto. Lima perkara penyalahgunaan narkotika diajukan Kejari Tanjungperak dan 1 perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya. "Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Melalui kebijakan restorative justice, tambah Kajati Jatim, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. "Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," pungkasnya. (gus)
12 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Melalui RJ
Rabu 09-08-2023,18:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,11:36 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya vs Bali United, Adu Taktik Sepakbola ala Eropa dan Brasil
Sabtu 21-12-2024,14:27 WIB
Lebih dari 22.470 Masyarakat Gunakan Kereta Api pada Libur Nataru 2024/2025
Sabtu 21-12-2024,09:07 WIB
Jelang Libur Nataru, Petugas Periksa Armada dan Tes Urine Awak Bus di Terminal Gayatri
Sabtu 21-12-2024,10:05 WIB
Polres Lamongan Kerahkan 204 Personel Amankan Nataru 2024
Sabtu 21-12-2024,13:19 WIB
Cuaca Ekstrem, Polisi Jaga Keamanan Libur Nataru di Wisata Perairan Sidoarjo
Terkini
Sabtu 21-12-2024,20:04 WIB
Hambat Pemulihan Ekonomi, DPRD Kota Surabaya Desak OJK Hapus Kolekbilitas Pinjaman Dibawah 5 Juta
Sabtu 21-12-2024,19:23 WIB
Kapolresta Banyuwangi Bersama Forkopimda Hadiri Kejuaraan Karate Dandim Cup 2024
Sabtu 21-12-2024,18:27 WIB
Razia Gabungan di RHU Surabaya Barat, 93 Pengunjung Negatif Narkoba
Sabtu 21-12-2024,17:28 WIB
Saluran Irigasi Boreng Kembali Teraliri Air, Dukung Produktivitas Pertanian di Lumajang
Sabtu 21-12-2024,16:38 WIB