Surabaya, memorandum.co.id - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Orhada, Kasi Narkotika dan Kasi TPUL, melaksanakan ekspos 12 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (9/8/2023). Ekspos yang dilakukan di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual ini juga diikuti Kajari Surabaya, Kajari Bojonegoro, Kajari Jember, Kajari Sumenep,Kajari Tanjung Perak, dan Kota Mojokerto. 12 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu terdiri dari enam perkara Orhada, lima perkara narkotika dan satu perkara Kamneg. Enam perkara Orhada itu terdiri dari : - Dua perkara pencurian ( yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Bojonegoro dan Kejari Tanjung Perak. - Dua perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Sumenep . - Dua perkara penipuan / penggelapan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP / 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kota Mojokerto. Lima perkara penyalahgunaan narkotika diajukan Kejari Tanjungperak dan 1 perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya. "Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Melalui kebijakan restorative justice, tambah Kajati Jatim, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. "Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," pungkasnya. (gus)
12 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Melalui RJ
Rabu 09-08-2023,18:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,20:32 WIB
Kasus Penyebaran Video Bugil Mandek 7 Bulan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,21:37 WIB
Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport
Terkini
Senin 30-03-2026,15:59 WIB
Evaluasi Total, Bernardo Tavares Fokus Perbaiki Transisi Permainan Persebaya
Senin 30-03-2026,15:57 WIB
Penandatanganan PKS PSEL, Kota Malang Dukung Transformasi Pengelolaan Sampah
Senin 30-03-2026,15:53 WIB
Hasil Autopsi Bayi di Mojosarirejo Gresik Mengarah pada Dugaan Pembunuhan Sadis
Senin 30-03-2026,15:49 WIB
Bupati Gus Barra Bongkar Skandal Visa TKA China, Bentuk Timsus Usut Kebocoran PAD dan Praktik Kerja Ilegal
Senin 30-03-2026,15:43 WIB