Tulungagung,Memorandum.co.id - Muhammada Rifai (21), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolsek Tulungagung Kota. Pasalnya pemuda ini menjadi tersangka karena menjual barang-barang milik Yovi Rangga Megantoro (21), warga Desa Sudimoro, Kecamatan Timbulharjo, Kabupaten Bantul, majikannya sendiri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Senin (17/12) lalu. Saat itu korban datang ke gudang miliknya di Kelurahan Kutoanyar, Kota Tulungagung, dan mendapati barang-barang di warungnya hilang. Barang yang hilang adalah 23 set meja kursi, dua tabung gas elpiji, dua kompor gas, satu mesin pompa air, dua buah tandon air, dua buah modem wifi, perlengkapan dapur seperti piring, sendok, wajan hingga rak piring. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 30 juta. Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari mengatakan, usai menerima laporan itu polisi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. “Kita langsung ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Sebenarnya kecurigaan sudah mengarah kepada tersangka. Apalagi selama ini tersangka dipercaya menjaga gudang tersebut,” ujarnya, Minggu (22/12). Terlebih lagi usai korban lapor polisi, tersangka seperti menghilang. Bahkan majikannya sendiri tidak bisa menghubunginya. Setelah mendalami keterangan saksi, akhirnya polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Ngantru, tepatnya di salah satu warung kopi Desa Padangan. Tersangkapun tertangkap di sana. Kepada polisi tersangka mengaku nekat menjual barang milik majikannya karena perlu uang untuk memenuhi hobinya bermain indoplay. Yaitu permainan online yang banyak digandrungi masyarakat saat ini. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Ngakunya uangnya habis dipakai main indoplay, game online itu,” jelas Anwari. Usai diamankan, kemudian tersangka diminta menunjukkan barang-barang curiannya. Tersangka mengaku baru menjual sebagian barang senilai Rp 5 juta melalui facebook, sedangkan sisanya belum laku dijual. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fir/mad/rif)
Ketagihan Indoplay, Jarah Barang Majikan
Senin 23-12-2019,08:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,17:24 WIB
Jelang HUT Ke-55 SKH Memorandum, Direktur: Kerja Bersama Sejahtera Bersama
Jumat 08-11-2024,17:12 WIB
Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Jumat 08-11-2024,17:05 WIB
Tutup Rakor Akselerasi Corpu 2024 : Razilu Dorong Pengembangan Kompetensi ASN, Tingkatkan Layanan Publik
Jumat 08-11-2024,17:00 WIB
Main di Situs Tokek Wins, Pelaku Judol Dikecrek Polsek Sukorejo
Jumat 08-11-2024,16:56 WIB