Kejati Sumbar Periksa Bupati Pasbar Terkait Kasus Sewa Tanah Kas Desa

Selasa 08-08-2023,13:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Padang, memorandum.co.id - Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Senin (7/8/2023). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, menjelaskan pemeriksaan terhadap Bupati Pasbar itu terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit. Hadiman menyebutkan bahwa ada 30 pertanyaan terkait TKD yang ditanyakan kepada Bupati Pasbar. Namun, peran Bupati Pasbar dalam kasus ini hanya sebagai saksi. "Total ada 16 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini, dan jumlah saksi bisa ditambah sesuai kebutuhan penyidik," ujar Hadiman. Mantan Kajari Kota Mojokerto itu mengatakan bahwa dua alat bukti minimal telah dikantongi oleh tim penyidik, dan mereka masih berfokus untuk mencari alat bukti lain yang mendukung identifikasi pelaku. Kejati Sumbar juga sedang menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Awal mula kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri setempat untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Proses ini akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang. Kasus tersebut berhubungan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada tahun 2022. Lahan kebun seluas sekitar 128 hektare merupakan aset daerah yang dilelang kepada pihak rekanan. (wah/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait